Sulut – kibarindonesia.com – Pemerhati hukum dan sosial politik, Efraim Lengkong meminta Kejati Sulut usut tuntas dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Minahasa Utara, yang diduga ikut melibatkan Ketua DPRD Minut D L dan personil banggar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.763.500.000.
sesuai hasil perhitungan oleh BPK-RI.
Setelah sebelumnya Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu berinisial JK (eks sekda), YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Penggadaan Barang dan Jasa), VL (PNS), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).
Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap 5 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan kelima tersangka kasus korupsi lahan RSUD Walanda Maramis di Airmadidi, menurut pemerhati hukum dan sosial politik, Efraim Lengkong, belum melibatkan aktor intelektual, yang merupakan ‘dader’ dalam kasus, mega korupsi di Kabupaten Minahasa Utara.
Lebih lanjut Lengkong menghimbau agar penyidik kejaksaan harus lebih jeli dalam melihat kasus ini, jangan berhenti pada kelima orang tersangka tapi harus lebih berani menggali lebih dalam.
Sebagai mana dikutip dari beritakan media online Berita Manado.Com kRabu, 29 November 2023, 18:27 pm yang berjudul Dugaan Korupsi Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Seret Nama Ketua DPRD Minut Denny Lolong
Secara gamblang Paulus menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.
“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit. Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ujar Novi.
Lebih jauh, Novi mengaku kaget saat mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayaran.
“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar. Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novi lagi.
Pernyataan Novie Paulus, saat ini menjadi ‘terang benderang’ dengan terjadinya penyalahgunaan uang negara.
Lengkong saat ditanya siapa aktor intelektual dibalik kasus korupsi ini, menjawab, yang lebih tahu penyidik kejaksaan.
Dirinya memastikannya apabila tidak ada perintah tebang pilih, pasti ada penahanan
Kasus ini menandai langka serius Kejati Sulut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara, dengan memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi tidak akan dibiarkan lepas dari tanggung jawab hukum
Dengan harapan, penahanan tersangka akan membuka tabir kasus tersebut tak terkecuali menyeret semua pihak yang terlibat karena memangkas anggaran dalam postur APBD Minut karena masih ada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yang belum ditahan.
24/04/2024
( ***Tim)





