Demokrat Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset

Jakarta – kibarindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyarankan Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut Politisi senior Partai Demokrat tersebut, hal ini sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR.

Mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang kembali menggaungkan RUU Perampasan Aset, agar segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR, Mantan Sekjen Partai Demokrat menjawab singkat.

“Enggak usah (Menunggu DPR), Perppu saja,” kata Hinca Hinca Panjaitan di kawasan Senayan, Minggu (21/4/2024).

Dia juga mengatakan, Sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, Semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu,” ungkap Hinca Panjaitan.

Menjelaskan langkah jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi, jika Presiden menerbitkan Perppu. Politisi senior Bintang Mercy ini mengakui, segala bentuk Undang-undang harus berdasarkan kesepakatan pembuatnya, yakni pemerintah dan DPR.

“Memang membentuk Undang-undang kan harus kesepakatan. Nah, kalau Presiden berani keluarkan Perppu-nya, berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau (DPR) jawab, (Perppu) itu berlaku,” ujar Hinca Panjaitan.

( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *