Bolmong – kibarindonesia.com – Apakah benar kementerian Perhubungan memberikan izin mobil tangki BBM mengisi langsung minyak di Kapal? Terkait di perbolehkan mobil tangki beroperasi pelabuhan Labuan Uki Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw ( Bolmong ) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) mendapat tanggapan negatif dari masyarakat terkait dugaan aturan diatas aturan yang diterapkan oleh pihak Syabandar Labuan Uki
Berikut adalah hasil konfirmasi via whast App bersama Kepala Kantor Jansen Motulo yang mengatakan, “Semua pelayanan di pelabuhan Labuhan Uki sudah dilayani melalui sistem Inapornet tidak ada lagi yang di layani secara manual, semua lewat sistem yaitu INAPORNET .. kegiatan bangker BBM di kapal adalah salah satu kegiatan yang masuk dalam sistem Inapornet dan semua terpantau oleh sistem
Dan diawasi oleh semua Kementerian / instansi terkait , APH KPK dan Bapenas sehingga tidak ada yang lolos dari pantauan sistem, sehingga apabila sudah masuk sistem semua sudah memenuhi persyaratan ketentuan dan wajib harus dilayani termasuk permohonan untuk bungker BBM

Perlu diketahui juga bahwa didalam sistem inapornet mengakomodir pengisian lewat bunker mobil tangki dan pengisian melalui kapal yang di kenal dengan ship to ship.. dengan persyaratan keselamatan dan keamanan selama kegiatan…apa bila pengisian BBM melalui kapal lokasi labuh pengisian di tentukan khusus oleh syahbandar yang di rasa aman,” ucap Syabandar
“Begitu juga untuk pengisian melalui mobil tangki , syahbandar menunjuk tempat khusus di Dermaga yang diyakini aman dan safty oleh syahbandar utk kegiatan bunker tangki tersebut dan selama kegiatan pengisian apakah lewat kapal atau mobil tangki, kami dari syahbandar dan petugas lainnya mengawasi penuh sampai selesai kegiatan…yang di utamakan pada kegiatan ini adalah kelancaran pelayanan operasional yang benar-benar safty… sebagaimana sesuai dengan Surat Edara Dirjen Hubla Nomor: UM.001/ 9/ 5/DN- 18 ( Poin 2.C)” tegas Jansen Motulo
Begitu juga saat di tanya terkait edaran Ta 2021, yang di keluarkan oleh syabandar yang lama menurutnya, surat yang di keluarkan oleh pejabat lama itu betul tapi masih mengacu pada telegram thn 2017. Sedangkan kami mengacu pada surat Edaran dirjen tahun 2018 bapak, mohon maaf kalau yang begini jauh pa kita…kita cuman bekerja sebagaimana aturan yang ada..dan perlu di ketahui bahwa hal ini sudah saya konsultasikan di kantor pusat..jadi saya tidak karang karang,
“Karena semua aturan dikeluarkan bukan oleh saya..semua di keluarkan oleh pimpinan kami…silahkan bapak langsung ke kementerian saja…atau bila perlu …lapor saja ke kepolisian, “ujar Syabandar Labuan Uki Jansen Motulo melalui Via Whast App
Terkait dengan permasalahan tersebut masyarakat meminta Kementerian Perhubungan bisa menanggapi serius masalah tersebut, langkah ini harus diambil untuk memastikan keadilan yang transparan serta pertanggung jawaban yang tepat agar supaya adanya kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait, demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera
27/04/2024
( stefanus )





