Abaikan Undang Undang KIP, BWSS 1 Bakal diseret Ke Pengadilan

MANADO – kibarindonesia.com || Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dituding mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Hal ini terkait lambatnya respon terhadap permohonan informasi publik mengenai proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Daerah Aliran Sungai (DAS) Milangodaa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,Sulawesi Utara yang menggunakan anggaran APBN tahun 2021.

Menurut RAKO, surat keberatan telah dilayangkan kepada pihak Balai Wilayah Sungai setelah permohonan informasi tidak direspons sesuai ketentuan. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Bahkan, proyek ini sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ketua LSM RAKO Harianto menyatakan bahwa keterlambatan pemberian informasi ini mencerminkan buruknya transparansi pengelolaan dana publik. “Kami meminta Balai Wilayah Sungai Sulawesi I untuk segera memenuhi kewajibannya berdasarkan UU KIP. Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana negara,” tegasnya. Rabu (20/11/2024)

RAKO juga mengisyaratkan akan membawa masalah ini ke sidang ajudikasi di Komisi Informasi Publik (KIP) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap langkah ini dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.**(IC)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *