JAKARTA — Aspirasi buruh Sulawesi Utara yang sebelumnya disampaikan dalam aksi unjuk rasa di DPRD Sulut kini dibawa ke tingkat nasional.
Pada Kamis (17/9/2026), Amir Liputo bersama sejumlah anggota DPRD Sulawesi Utara mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan secara langsung poin-poin aspirasi buruh, khususnya terkait perlindungan dan kepentingan tenaga kerja.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal tuntutan buruh agar tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di tingkat daerah. Amir menilai, masukan masyarakat perlu diteruskan melalui mekanisme kelembagaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebagai legislator daerah, Amir menegaskan bahwa tugas wakil rakyat bukan hanya menerima aspirasi, tetapi juga memastikan aspirasi tersebut mendapat tindak lanjut melalui jalur yang tepat.
“Substansi aspirasi masyarakat harus dikawal melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga,” demikian pokok sikap yang disampaikan dalam pengawalan aspirasi tersebut.
Untuk isu yang berkaitan dengan perubahan maupun pembentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional, DPR RI menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran dalam proses legislasi bersama pemerintah pusat.
Karena itu, penyampaian aspirasi secara langsung ke DPR RI dinilai menjadi langkah lanjutan agar persoalan yang disuarakan pekerja di Sulawesi Utara dapat diketahui dan dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan kepentingan pekerja di Sulawesi Utara. Namun, dari materi yang tersedia, belum dirinci poin-poin tuntutan buruh yang diserahkan kepada DPR RI maupun komisi atau alat kelengkapan DPR RI yang menerima aspirasi tersebut.
Pengawalan ke tingkat pusat ini sekaligus menunjukkan bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi buruh di Sulawesi Utara diarahkan untuk masuk ke jalur pembahasan kebijakan, bukan berhenti sebagai agenda demonstrasi di daerah.





