Apakah Yobel Lengkey Cs Yang Terlalu Sakti, Atau Jin Penolongnya Yang Hebat

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Sempat di beritakan di beberapa media online, yang menuliskan Tambang yang diduga ilegal dan dalam sengketa masih beraktifitas ternyata benar adanya. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim awak Media VL yang terjun langsung ke TKP

Tim Media yang terdiri dari beberapa orang saat berada di lokasi, melihat langsung ada tiga alat berat yang berada di lokasi dan 2 diantaranya sedang beraktivitas menggali bebatuan emas dan satunya lagi diparkir karena rusak. Adapun dilokasi baliho.yang awalnya dipasang larangan melakukan kegiatan tambang, sudah tidak ada dan diduga juga telah dirusak

Hal tersebut berbeda dengan hasil klarifikasi dari Kasat Reskrim polres Mitra yang menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan terkesan menyudutkan,Pihak APH dikarena pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu


“Terkait pemberitaan tersebut, menurut saya itu tidak benar dan terlalu menyudutkan pihak saya karena sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya, dan saya juga sudah pernah mediasi sama teman-teman media kalau lokasi tersebut tidak ada kegiatan lagi karena sedang berproses di pengadilan untuk kasasi”, ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengatakan, kalau pemberitaan tersebut tidak berimbang dan diduga melanggar kode etik Pers, karena dalam pemberitaan tersebut diduga mencantumkan foto lama, sementara itu tambang tersebut sampai sekarang tidak lagi melakukan kegiatan.

“Saya merasa dalam pemberitaan tersebut sudah melanggar kode etik Pers, karena yang ditulis dalam pemberitaan tersebut hanya berdasarkan asumsi oknum LSM tanpa ada konfirmasi sehingga dalam pemberitaan tersebut tidak berimbang”, beber Kasat Reskrim.


Kasat berharap kepada insan Pers dalam pembuatan berita, harus lebih profesional dan mengedepankan kode etik Pers dan selalu mengikuti kaidah-kaidah jurnalis.

“Seharusnya teman-teman awak media harus lebih teliti dalam melakukan investigasi di lapangan, agar data yang didapat benar-benar tepat dan layak dikonsumsi oleh masyarakat luas”, tutup Kasat Reskrim.

Sorotan tajam pun mencuat setelah beredar postingan di Facebook yang memperlihatkan
bahwa lahan yang menjadi sengketa tersebut masih terus beraktivitas sehingga sejumlah kalangan menyuarakan keberatan dan menuntut tindakan tegas. Mereka berharap APH melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh Yobel Lengkey Cs

Pentingnya APH turun lokasi agar supaya dalam proses sengketa lahan yang berlokasi di Tumalintang bisa berjalan dengan adil dan tidak boleh diabaikan. Jika benar adanya penyalahgunaan aturan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap APH. Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memastikan proses sengketa berjalan dengan adil dan bebas dari kecurangan.

Masyarakat Mitra berharap bahwa penanganan kasus ini akan memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Yobel Lengkey Cs tidak akan ditoleransi. Sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencapai semua permasalahan bisa selesai dengan berkeadilan
27/12/2024
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *