Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Kasus sengketa tanah perkebunan Tumalinting Ratatotok satu, Kabupaten Minahasa Tenggara semakin alot. Kasus ini berawal dari tanah yang awalnya hanya ditanami cengkeh milik Anneke Randang yang di kuasakan kepada anaknya Adi Singal dari tahun ketahun tidak ada yang menggugat.
Begitu tambang dibuka, tiba-tiba Adi Singal dilaporkan Yobel Lengkey Cs di Polres Mitra dengan dugaan penyerobotan lahan. Namun kasus ditutup karena Yobel Lengkey Cs tidak memiliki cukup bukti atas kepemilikan tanah yang di klaim
Merasa hak tanahnya mau diserobat, Adi Singal melapor balik Yobel Lengkey Cs ke Polda Sulut. Proses kasus hampir pada tahap penetapan tersangka namun tiba-tiba Yobel lengkey membuat laporan perdata atas objek tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tondano. Maka Polda Sulut mengeluarkan surat di tangguhkannya perkara pidana di karenakan adanya perkara perdata dalam objek yang di sengketakan.
Yobel Lengkey memiliki bukti kepemilikkan atas tanah berdasarkan surat pembagian tahun 1952 tanah berlokasi di Bohongon tanpa gambar/denah dan ukuran sedangkan Adi memiliki bukti kepemilikkan berupa surat riwayat tanah No. 576/SRT/RTS/III-2014 tanggal 3 Maret 2014 dan gambar tanah REG.NO : 603/SU/GT/RTS/III/2014 tertanggal 03 Maret 2014 dan bukti lunas pajak.Terang Kanit Reskrim Polres Mitra yang menangani kasus tersebut.
Nah, disinilah diduga kesempatan yobel bermain melalui proses perdata. Pasalnya surat lokasi tanah di bohongon tapi bisa diklaim Yobel Lengkey Cs bahwa tanah tersebut berlokasi di Tumalinting.
Padahal menurut keterangan Kepala Desa Ratatotok satu selaku aparat pemerintahan setempat tidak ada dalam sejarah tanah yang dahulunya di sebut bohongon dan sekarang menjadi tumalinting seperti yang tercantum dalam kutipan putusan PN Tondano.
Masalah inipun semakin menarik perhatian masyarakat Ratatotok. Apa lagi di lokasi tersebut telah dipasangi baliho yang bertuliskan “Himbauan dilarang melakukan kegiatan tambang tampa izin di daerah ini karena sedang dalam masalah atau sengketa”
Namun pada kenyataannya, larangan tersebut tidak diperdulikan oleh Yobel Lengkey Cs sehingga sampai saat ini, dilokasi aktivitas penggalian batu emas berskala modern dengan excavator terus dilakukan
Hal tersebut berbeda dengan klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Iptu Lutfi Adinugraha Pratama. Menurutnya,kalau lokasi tersebut tidak ada kegiatan lagi karena sedang berproses di pengadilan untuk kasasi
Pernyataan kasat Reskrim Polres Mitra terkait kegiatan tambang ilegal di lokasi tanah sengketa tumalinting yang sudah lama tutup itupun langsung dibantah oleh Wartawan Investigasi Media kibar Indonesia Vemmy Lawendatu
“Saya bersama tim telah turun langsung di lapangan dan sampai hari ini tanggal 28 Desember 2024 Yobel Lengkey Cs masih gencar melakukan aksinya menambang secara ilegal di lokasi tersebut dan saya punya buktinya berupa foto dan video di lokasi.
Untuk itu saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui jajarannya untuk segera menghentikan kegiatan tambang ilegal di lokasi tanah sengketa tumalinting. Karena aturan yang telah dikeluarkan APH, seolah di anggap angin lalu oleh yobel lengkey cs,” ujar Vemmy.
Penegakan hukum di Sulawesi Utara khususnya persoalan tanah harus menjadi perhatian serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara,jangan sampai kasus seperti ini di intervensi dan di manfaatkan oleh oknum oknum dengan kepentingan tertentu untuk memperkaya diri dan harus kita perangi
( *** Tim )





