Beli Asus, Datang Acer: Temuan BPK di DPRD Sitaro Layak Didalami APH

SITARO – kibarindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan laptop dan tablet di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun anggaran 2024 memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut. Selasa 24/06/2026

Pasalnya, BPK menemukan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, disertai indikasi ketidakwajaran harga yang menyebabkan negara berpotensi membayar lebih mahal dibanding harga pasar.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mengungkap pengadaan laptop senilai Rp22,05 juta yang seharusnya berupa Asus Zenbook 14 OLED Ryzen 9, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan barang yang diterima adalah Acer Aspire dengan spesifikasi berbeda.

Tak hanya itu, tablet Samsung Galaxy Tab S9 Ultra yang dibeli dengan harga Rp25 juta juga ditemukan tidak sesuai dengan paket yang tercantum dalam katalog elektronik karena bonus Galaxy Watch 4 yang menjadi bagian dari penawaran tidak diserahkan.

Yang lebih mengundang tanda tanya, harga kontrak sejumlah barang diketahui jauh melampaui harga pembanding dari official store.

Tablet Samsung Galaxy Tab S9 Ultra yang dibeli Rp25 juta misalnya, memiliki harga pembanding sekitar Rp19 juta.

Sementara laptop Asus Zenbook yang dikontrak Rp22,05 juta memiliki harga pembanding sekitar Rp15,56 juta.

Fakta bahwa barang yang diterima berbeda dari kontrak dan harga yang dibayar lebih tinggi dari referensi pasar memunculkan pertanyaan serius mengenai proses perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Publik menilai aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan pengadaan, atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BPK sendiri mencatat PPK dan penyedia mengakui adanya kelalaian dalam proses pemesanan dan pemeriksaan barang.

Namun pengakuan tersebut belum menjawab pertanyaan publik, mengapa barang yang berbeda spesifikasi bisa lolos dan dibayar menggunakan uang rakyat?

Sementara itu mantan Sekwan Sitaro Masri Max Kasehung ketika dikonfirmasi mengatakan, “pak saya sudah tidak Sekwan. Silahkan konfirmasi ke Inspektorat” ujarnya dalam Via WhastApp. Namun hingga berita ini terbit Inspektorat Sitaro Ironers Sikome belum merespon walaupun sudah ada upaya untuk menjalin komunikasi. (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *