Beredarnya Pemberitaan Terkait Dugaan Korupsi E2L: JRT Kami Akan Ambil Jalur Hukum

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Beredarnya pemberitaan dari beberapa Media Online tentang kasus dugaan korupsi E2L langsung di tanggapi oleh Jim Robert Tindi. Menurutnya cara berpikir oknum tersebut aneh karena masalah tersebut sudah selesai dan putusan hukum yang berkekuatan tetap kok di persoalkan.

“Lebih lucu lagi ada media online yang ikut membangun opini tersebut. Media hanya menampilkan Jenis perkara tanpa menyebut nomor perkara. Ini sangat nyeleneh. Buruknya prilaku Para Politisi kita yang mengupayakan jalan Kriminalisasi dalam merebut kekuasaan,” tulis Tindi saat dikonfirmasi awak Media

Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut, ME.


Dalam putusan Nomor: 741 K/Pid.Sus/2013, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima karena kesalahan prosedur dalam pengajuan oleh Penuntut Umum.

Kasasi ini diajukan pada 13 April 2012 setelah Pengadilan Negeri Manado memutuskan perkara tersebut pada 4 April 2012.

Namun, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa Penuntut Umum seharusnya terlebih dahulu mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebelum melanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, jika Penuntut Umum tidak setuju dengan putusan yang berhubungan dengan “keberatan Penasihat Hukum Terdakwa”, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan perlawanan, bukan langsung kasasi.

Akibat kesalahan ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Timur P. Manurung, S.H., M.M., dengan anggota Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H., dan Sophian Marthabaya, S.H., menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima.
Biaya perkara pada tingkat kasasi ini dibebankan kepada negara.

Sidang ini diucapkan secara terbuka oleh Majelis Hakim pada 28 Oktober 2014. Selain itu, Panitera Pengganti, Ny. Murganda Sitompul, S.H., juga hadir dalam sidang tersebut.

Dengan keputusan ini, Elly Engelbert Lasut tidak mendapatkan tambahan hukuman dari kasus yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado, sementara pihak Penuntut Umum harus menerima hasil ini akibat kelalaian dalam prosedur hukum.

Jim Tindi mengungkap Anehnya juga oknum instrumen penegak hukum kita gampang terseret pada konspirasi ini, Padahal jelas ada instruksi Kejagung untuk tidak melakukan penyelidikan kasus pada seseorang yang sedang menghadapi proses Pilkada.

“Atas pemberitaan dari beberapa Media Online tentang kasus E2L, maka kami akan segera mengambil langkah Hukum.
Karena judul sangat tendensius dan memecah belah,” tegas Jim Robert Tindi
16/10/2024
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *