Bitung – kibarindonesia.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kepentingan pribadi dan kemudian dijual ke industri merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan dan menjadi PR besar buat APH Polda Sulut
Setelah di beritakan beberapa media online Sulut diduga Tonny Mangare tetap sakti karena sampai saat ini beliau tidak pernah jerah dan menjadi salah satu mafia solar yang ditakuti dalam lingkaran mafia solar di wilayah Kota Bitung. Bahkan dari informasi yang beredar beliau saat ini yang terbesar dan di segani.

Dari pantauan tim awak Media mobil isuzu Traga putih dan kijang hitam milik Tonny yang sudah dimodifikasi untuk penyedot solar, setiap hari antri di SPBU atau membeli BBM bersubsidi dan selanjutnya di kumpul untuk dijual kembali ke agen industri terus beraktivitas
Untuk letak gudang ilegal penimbunan solar milik Tonny terletak di perumahan panorama indah blok c kelurahan Manembo nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung menjadi saksi kegiatan ilegal yang di lakukan Tonny bersama timnya setiap hari
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan subsidi BBM secara tidak sah atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) serta
Pasal 58 menyebutkan Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Terkait masalah tersebut masyarakat meminta Jajaran Polda /Kapolres Kota Bitung tuntaskan kasus mafia solar secara transparan, dan tangkap Tonny Mangare
JIka diperlukan APH diminta melakukan konferensi pers mengenai penanganannya agar masyarakat Sulawesi Utara bisa bangga dengan kinerja jajaran Polda Sulut untuk memberantas para mafia solar
22/10/2024
( Redaksi )





