Borok Infrastruktur Boltim Terbuka, BPK Temukan Kelebihan Bayar, Siapa yang Main?

BolTim — kibarindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara atas Belqnja Daerah Tahun Anggaran 2024 S.D. Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Tutuyan atas kekurangan volume pada enam paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bukan sekedar catatan administratif. Selasa 14/04/2026

Lebih dari itu, temuan senilai Rp86.243.202,14 menjadi indikator serius lemahnya pengendalian proyek dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kekurangan volume terjadi pada enam paket strategis, mulai dari peningkatan jalan hingga pembangunan intake SPAM dan jembatan.

Variasi nilai temuan, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, memperlihatkan pola yang tidak bisa dianggap insidental.

Secara normatif, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 78 yang menegaskan bahwa kesalahan perhitungan volume pekerjaan oleh penyedia wajib dikenai sanksi administratif, termasuk penggantian kerugian negara.

Lebih tegas lagi, dalam dokumen kontrak (SSUK), pembayaran hanya sah dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Masalah Sistemik, Bukan Sekdar Teknis
Jika ditelisik lebih dalam, persoalan ini tidak berhenti pada kesalahan teknis di lapangan.

BPK secara eksplisit menyebut lemahnya kecermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sebagai akar persoalan.

Ini menandakan adanya celah dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah (SPIP), yang semestinya menjadi benteng pertama dalam mencegah kerugian keuangan negara.

Ketika fungsi pengawasan melemah, maka potensi pemborosan hingga penyimpangan anggaran menjadi terbuka lebar.

Sikap Bupati Bolaang Mongondow Timur yang menyatakan sependapat dengan temuan BPK patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan atas fakta.

Namun, pengakuan saja tidak cukup, ujian sesungguhnya ada pada langkah korektif dan keberanian mengambil keputusan strategis.

BPK telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran segera diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Ini bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusional dalam menjaga keuangan negara.

Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, SH., M.Pd., secara tegas meminta evaluasi menyeluruh kinerja Kepala Dinas PUTR.

“Bupati Boltim harus mengevaluasi kinerja Kadis terkait. Bila perlu, copot saja dari jabatannya,” tegas Johan.

Pernyataan ini mencerminkan tuntutan publik akan akuntabilitas.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), evaluasi jabatan bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan mekanisme koreksi untuk memastikan organisasi berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari. Penguatan fungsi pengawasan internal, Peningkatan kapasitas teknis PPK dan pengawas lapangan, Penegakan disiplin kontraktual kepada penyedia jasa serta Transparansi publik dalam pelaksanaan proyek infrastruktur

Langkah-langkah tersebut penting agar kejadian serupa tidak berulang dan kepercayaan publik pada pemerintah daerah tetap terjaga.

Temuan BPK bukan sekedar angka, tetapi cermin integritas tata kelola.

Ketika uang rakyat dipertaruhkan, maka setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, masyarakat menunggu, apa ini hanya akan menjadi titik balik dari perbaikan, atau hanya sekdar temuan rutin yang berakhir tanpa perubahan berarti? (*)

SS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *