SULAWESI UTARA – KIBARINDONESIA.COM
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan LSM JARI.
Proyek infrastruktur yang dikelola melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Sulut disebut memiliki persoalan pengendalian mutu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI), Johan Lintong, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti temuan audit BPK tersebut. Desakan itu juga ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang dinilai memiliki komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang mencatat adanya kelemahan pengendalian mutu pada delapan paket pekerjaan proyek jalan yang bersumber dari belanja hibah serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
BPK menilai sejumlah pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, khususnya terkait tingkat kepadatan campuran beraspal panas.
Padahal secara anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan belanja hibah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp429,87 miliar dengan realisasi mencapai 99,32 persen. Sementara pada APBD Tahun Anggaran 2025, belanja hibah dianggarkan sebesar Rp68,39 miliar dengan realisasi hingga triwulan III mencapai 42,20 persen.
Di sisi lain, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp112,03 miliar dengan realisasi 95,96 persen. Sedangkan pada APBD 2025 dianggarkan Rp31,86 miliar dengan realisasi hingga triwulan III sebesar 25,47 persen.
Namun di balik tingginya serapan anggaran tersebut, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya persoalan kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek jalan di Sulawesi Utara.
Delapan proyek yang menjadi temuan pemeriksaan BPK antara lain:
Pembangunan Jalan Soekarno–Matungkas dengan nilai pekerjaan tidak memenuhi kualitas sebesar Rp283.287.832,79.
Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Matungkas–Paniki sebesar Rp598.147.072,76.
Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Tondano–Remboken–Kakas sebesar Rp506.914.785,24.
Rehabilitasi Ruas Jalan Dimembe–Paniki sebesar Rp187.356.024,27.
Rehabilitasi Ruas Jalan Sonder–Tincep–Maruasey sebesar Rp844.779.332,96.
Rehabilitasi Ruas Jalan Ir. Soekarno sebesar Rp316.327.913,75.
Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kasuang Patar–Tataaran–Romboken sebesar Rp451.185.194,67.
Rekonstruksi Ruas Jalan Pineleng–Kali–Kakaskasen Lanjutan sebesar Rp225.965.795,36.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp265,86 juta serta potensi kelebihan pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp3,14 miliar.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Johan Lintong menilai kondisi ini menunjukkan belum optimalnya fungsi pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah, khususnya oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek perlu segera dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian daerah yang lebih besar.
Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
“Ini momentum bagi Gubernur untuk menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik,” ujar Lintong.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Sesuai mekanisme yang berlaku, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait dalam jangka waktu yang telah ditentukan, baik melalui klarifikasi, perbaikan pekerjaan, maupun pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam merespons temuan tersebut demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara.
Red





