Proyek Internet Pemprov Sulut Disorot, Data BPK RI Sebut Selisih Rp9,29 Miliar, PT ACT Klaim Dirugikan, LSM JARI Siap Lapor ke APH

MANADO – Kibarindonesia.com | Pengadaan layanan internet bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini menjadi sorotan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI) mengungkap dugaan praktik mark up anggaran hingga Rp9,29 miliar dalam proyek yang dikerjakan bersama PT ACT.

Dugaan tersebut disebut merujuk pada dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 30 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, auditor negara mencatat berbagai catatan penting terkait proyek layanan internet di lingkungan Pemprov Sulut, mulai dari indikasi ketidaksesuaian spesifikasi layanan, perencanaan yang dinilai tidak matang hingga harga yang dianggap tidak wajar.

Berdasarkan dokumen tersebut, anggaran layanan internet pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp13.454.486.867 dengan realisasi Rp13.428.905.799 atau 99,81 persen. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan Rp12.169.805.800 dengan realisasi hingga Triwulan III mencapai Rp6.835.096.093.

Ketua Umum LSM JARI Johan Lintong menilai besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“Dari analisa kami terhadap dokumen pemeriksaan BPK, terdapat selisih harga yang sangat mencolok dibandingkan penyedia lain. Selisih itu mencapai Rp9,29 miliar. Ini indikasi kuat adanya mark up dan potensi kerugian negara,” tegas Lintong.

LSM JARI juga menyoroti aspek perencanaan proyek yang dinilai tidak detail. Dokumen spesifikasi teknis yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memuat rincian penting seperti Service Level Agreement (SLA) maupun kebutuhan bandwidth secara jelas.

Selain itu, PT ACT disebut diduga belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak berjalan pada Januari 2024 dan baru memperoleh izin pada Oktober 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas layanan yang sudah berjalan dan menyerap anggaran miliaran rupiah tersebut.

Dalam temuan lain, LSM JARI juga menduga adanya ketidaksesuaian kapasitas bandwidth yang diterima dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak. Kapasitas bandwidth disebut mengalami kekurangan antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps setiap bulan.

Bahkan terdapat dugaan bahwa sebagian bandwidth digunakan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Jika benar layanan tidak sesuai kontrak dan harga yang dibayarkan jauh di atas harga wajar, maka ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” kata Lintong.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sementara itu, pihak PT ACT melalui salah satu Direktur Balho dalam klarifikasi kepada media menyampaikan bahwa perusahaan merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan maupun temuan yang berkembang tanpa adanya proses klarifikasi terlebih dahulu dari pihak perusahaan sebelum penetapan temuan oleh BPK RI.

“Kami menghormati proses audit yang dilakukan oleh BPK RI. Namun tentunya kami juga merasa dirugikan jika muncul temuan tanpa adanya ruang klarifikasi dari pihak kami. Kami berharap ada komunikasi dan penjelasan yang utuh agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Direktur PT ACT dengan bahasa diplomatis.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevanus Liow, saat dimintai tanggapan oleh wartawan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh BPK RI dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kalau media ingin menaikkan klarifikasi saya silakan. Yang jelas saya tidak pernah dimintai keterangan oleh BPK RI terkait hal ini. Jika memang ada yang merugikan nama saya, saya siap menggugat BPK RI,” kata Liow.

Di sisi lain, Sekretaris LSM JARI menegaskan bahwa pihaknya akan menseriusi temuan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat.

“Kami melihat ini sebagai bentuk kepercayaan dari BPK RI kepada masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran. Karena itu kami siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Ketua Umum LSM JARI Johan Lintong bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum karena nilai kerugian yang diduga terjadi sangat besar.

“Kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Dugaan kerugian negara sangat besar, bahkan hampir setengah dari nilai proyek diduga bermasalah. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Lintong.

Nic

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *