Sulawesi Utara — kibarindonesia.com – Dugaan korupsi kembali mengemuka di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Rumoong Bawah–Elusan–Tewasen yang berada di bawah pengawasan langsung Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9,28 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kini menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp145.322.096,19 (sebelum PPN) dalam laporan audit Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV BAB berdasarkan kontrak Nomor 02/SP/P.R-RET/PPK/PUPRD/2024 tertanggal 18 April 2024, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender (19 April–15 Oktober 2024). Meskipun proyek ini telah mengalami dua kali adendum kontrak (Mei dan Oktober 2024), nilai kontraknya tidak berubah.
Proyek pun dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 15 Oktober 2024, dan seluruh pembayaran telah dicairkan. Namun, hasil audit BPK mengungkap bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai kontrak dan adendum, meski anggaran sudah dibayarkan secara keseluruhan.
Menanggapi temuan tersebut, Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulut secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Proyek bernilai miliaran rupiah tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, apalagi sudah ada temuan resmi dari BPK,” tegas Jonathan Mogonta, Ketua PAMI Perjuangan Sulut, saat ditemui di salah satu warung kopi di kawasan Polda Sulut. Kamis 10/07/2025
Kasus ini menjadi catatan tambahan terhadap rangkaian proyek infrastruktur di Sulawesi Utara yang diduga bermasalah. Publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan sulit dihubungi dan terkesan tertutup terhadap permintaan klarifikasi, seolah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
(Redaksi)





