Manado – kibarindonesia.com – Aparat Penegak Hukum APH, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas terkait di minta periksa pelaku perdagangan sirup hiu di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara milik Ko Yance Manoe. Karena diduga ilegal dan tidak memilik izin/kuota untuk pengiriman sirip ikan hiu tersebut keluar Daerah
Apa lagi diduga Ko Yance sampai saat ini masih terus melakukan bisnis yang diduga ilegal tersebut serta ada beberapa jenis ikan hiu yang di lindungi, tetap di tangkap untuk diambil siripnya. Terus di export oleh beliau sehingga APH diminta periksa terkait izin dan juga jenis sirup ikan hiu yang dilindungi karena diduga juga ko Yance melibatkan orang dalam di Dinas terkait sehingga bisnis ilegal tersebut terus di lakukan
Ketua LPK RI Kota Manado Maikel Pusung saat dimintai tanggapan akan hal tersebut mengatakan, “Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen meminta APH pemeriksa penanggung jawab Ko Yance karena diduga melakukan pembelian/ penimbunan sirip ikan hiu yang di larang pemerintah. Begitu juga dengan pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan yang dilindungi,” ucap Maikel Pusung

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan serta informasi dari masyarakat yang meminta namanya di rahasiakan bahwa sirip hiu yang di tampung di rumah ko Yance di bilangan Kelurahan Tikala Kota Manado sangat banyak dan berbau busuk/ hamis ikan sehingga patut dipertanyakan
Jumlah tersebut sangat banyak dan sering di bawah keluar Daerah bahkan sampai luar Negeri sehingga menjadi pertanyaan dari masyarakat apakah semua izin dari ko Yance sudah sah di mata hukum
“Menurut undang undang yang berlaku pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku,” tegas Maikel
Dalam kasus ini Ko Yance diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Manado untuk kemudian dijual ke luar Negeri. Dikatakan ilegal karena di duga tidak dilengkapi SIPJI,SAJI/ kuota untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah Sulut
Jika hal tersebut terus terjadi maka wilayah Sulawesi Utara, ikan hiu akan punah sehingga ada juga dugaan ko Yance berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari luar daerah untuk kemudian di export keluar Negeri. Ada 6 jenis sirip hiu yang sering dikirim ke Ko Yance dan ternyata ada 2 jenis hiu yang dilindungi siripnya di ambil beliau.
Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara kotor demi memperkaya diri sendiri, sehingga butuh perhatian kusus oleh Dinas terkait. Terhadap pelanggaran tersebut, memastikan bahwa Ko Yance akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Terkait masalah tersebut saat dikonfirmasi ko Yance mengatakan, “Saya punya izin yang lengkap dari provinsi sampai dengan di pusat/kementerian a/n. PT Rohtadi, coba bapak tolong check di Dinas KP provinsi, atau badan karantina Nasional, atau Dirjen BSPL/regulator di gedung bundar Kairagi, atau di Dirjen PDSKP/Pengawasan…Tolong bapak Jangan sembarang tuding Ilegal ya,” ucap Ko Yance melalui via WhastApp
30/03/2024
( *** Tim )





