Diduga Kepsek SMA 3 Manado dan Pala Lingkungan 6 Mapanget Barat Tidak Netrat Banwaslu Diminta Proses

MANADO – kibarindonesia.com – Larangan bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam ranah politik praktis, sepertinya tidak berlaku di Kota Manado. Pasalnya masih ada oknum PNS yang terang-terangan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah di pilkada mendatang.

Pelanggaran tersebut datang dari oknum Kepala Sekolah SMA 3 Manado Lilie Nontje Wuisan dan Rence Manoppo Kepala Lingkungan 6 Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget Kota Manado. Karena diduga kedua oknum tersebut dengan sengaja memasang baliho calon Walikota Manado AA – RS dan Calon Gubernur Sulut SK – ADT di depan rumah mereka

Pada hal tersebut jelas dilarang keras buat ASN dan Kepala Lingkungan yang membuat membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimana pada Pasal 71 ayat 1 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana sendiri tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang bunyinya adalah: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit

Kehadiran mereka dalam kegiatan politik praktis dianggap melanggar undang-undang yang mengatur netralitas ASN. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait profesionalisme dan netralitas para pegawai negeri dan perangkat Kelurahan, yang seharusnya tidak memihak dan tetap fokus menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Kepsek SMA 3 Manado Lilie Nontje Wuisan
Ketika dikonfirmasi Media mengatakan, “saya lagi bintek sudah 3 hari jadi saya tidak pasang itu dan saya sudah urus pensiun,” tulisnya dalam Via WhastApp. Ada pun dalam hal ini diduga beliau juga berbohong karena baliho tersebut sudah di pasang sekitar 5 hari dan menurut informasi kepsek ada kemarin.
Ini menjadi tanda tanya besar mengenai kontrol dan pengawasan internal pemerintah provinsi terhadap para pegawainya Dikda Sulut

Masyarakat kini meminta tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dalam menangani dugaan pelanggaran ini. “Kami berharap Bawaslu cepat bertindak. Demokrasi di Manado semakin tidak sehat jika ASN terlibat dalam kegiatan politik,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Di tengah proses politik yang seharusnya berlangsung adil dan transparan, keterlibatan ASN dan Pala dalam mendukung salah satu calon dianggap mencoreng semangat demokrasi di provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang ASN, pegawai negeri sipil yang terlibat politik praktis dapat dikenai sanksi administrasi, bahkan pemecatan.
10/10/2024
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *