Diduga Pemecatan Pegawai PD Pasar Manado Bermotif Politik, Kapolda Sulut Diminta Tetapkan Dirut Sebagai Tersangka

Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado yang diberhentikan secara sepihak mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera menetapkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Lucky Senduk, beserta jajaran Direksi dan Badan Pengawas sebagai tersangka. Mereka menuding adanya penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan pemecatan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan pegawai, Roy Budiman dan Yan Ohululin, disebutkan bahwa pemecatan ini diduga bermotif politik, dilakukan untuk menguntungkan kelompok tertentu, dan melanggar berbagai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Kapolda Sulut, melalui Direskrimsus, untuk segera memproses hukum dan menetapkan Dirut PD Pasar Manado serta jajarannya sebagai tersangka. Penyalahgunaan kewenangan yang mereka lakukan telah merugikan banyak pegawai yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun,” tegas Roy Budiman.

Mereka menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 153, yang melarang pemberhentian pegawai dengan motif politik. Bahkan, secara hukum, pemberhentian semacam ini dapat dianggap batal demi hukum, dan pegawai yang dipecat harus diaktifkan kembali.

Lebih lanjut, mereka juga mengungkapkan bahwa Lucky Senduk, yang masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut, seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis, termasuk pemberhentian pegawai tetap dan perubahan struktur organisasi perusahaan. Keputusan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang diperkuat dalam revisi UU Cipta Kerja.

Dugaan Pembohongan Publik

Selain penyalahgunaan kewenangan, pegawai yang diberhentikan juga menuding adanya dugaan pembohongan publik. Mereka menyebut bahwa Dirut PD Pasar Manado dan jajaran Direksi mengklaim memiliki rekomendasi dari Inspektorat Manado untuk melakukan pemecatan. Namun, mantan Kepala Inspektorat Manado telah membantah klaim tersebut.

Menanggapi situasi ini, akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang tergabung dalam Komunitas Akademisi, Drs. Noldy Londa, M.Si, turut mendesak Kapolda Sulut untuk bertindak tegas.

“Kasus ini sebenarnya sangat mudah direkonstruksi. Proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta pemeriksaan para pihak sudah dilakukan. Sekarang yang dibutuhkan hanyalah keberanian aparat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Noldy Londa.

Menurutnya, tindakan ini bukan hanya tentang keadilan bagi pegawai yang diberhentikan, tetapi juga tentang menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Utara.

“Nasib pegawai yang dipecat semena-mena harus diperhatikan. Mereka punya keluarga yang harus dihidupi. Negara harus hadir melindungi pekerja dari kejahatan yang dilakukan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.

Para pegawai dan akademisi juga berharap Kapolda Sulut dapat mewujudkan komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang penegakan hukum, khususnya di Sulawesi Utara.

“Kami menunggu langkah tegas dari Kapolda. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pejabat yang menabrak aturan harus diberi sanksi, bukan justru dibiarkan,” pungkas mereka
15/03/2025
( Nina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *