Manado – kibarindonesia.com – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado, Lucky A. Senduk, kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan dalam tubuh perusahaan milik daerah tersebut. Kamis, 24 April 2025
Pemeriksaan yang berlangsung siang tadi menandai kelanjutan proses klarifikasi atas sejumlah temuan yang dianggap bermasalah, khususnya dalam sistem kepegawaian dan pengelolaan keuangan Perumda Pasar Manado.
Pantauan langsung wartawan di lokasi memperlihatkan Lucky Senduk tiba di Markas Polda Sulut pukul 13.15 WITA, mengenakan kemeja bermotif warna-warni mencolok dan celana panjang hitam. Meski tampil tenang, raut wajahnya menunjukkan ketegangan. Ia enggan memberikan pernyataan dan langsung menuju ruang Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tanpa berbicara pada awak media.
Dalam proses pemeriksaan, Lucky terlihat beberapa kali berpindah ruangan, diduga untuk melengkapi administrasi dan melakukan koordinasi internal. Ia kemudian berdiam cukup lama di ruang Tipidkor, yang dikenal menangani berbagai kasus korupsi besar di wilayah hukum Sulawesi Utara.
Menurut informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pemanggilan ini masih dalam tahap klarifikasi lanjutan. Fokus pemeriksaan kali ini mencakup dua hal krusial: dugaan ketidakwajaran dalam perekrutan dan penempatan pegawai, serta tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan.
“Ini masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan. Pak Lucky dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Dirut, bukan sebagai tersangka,” ujar sumber tersebut.
Diketahui, ini bukan kali pertama Lucky diperiksa. Sebelumnya ia juga telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan penjelasan atas sejumlah kebijakan strategis dan dokumen yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung tertutup. Awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik maupun dari Lucky sendiri. Pihak Perumda Pasar Manado juga belum memberikan pernyataan publik terkait pemeriksaan tersebut.
Di tengah sorotan ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional. Sebab, sebagai BUMD yang mengelola pasar-pasar tradisional di Manado, Perumda Pasar memegang peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi rakyat.
Publik kini menantikan komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip good governance dan akuntabilitas di tubuh Perumda, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor pelayanan publik.
( *** Tim )





