Manado – kibarindonesia.com – Derasnya tekanan terhadap Direksi Perumda Pasar Manado makin tak terbendung. Sekelompok eks pegawai tetap BUMD itu menyuarakan kekecewaan mereka secara terbuka terhadap Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, yang disebut-sebut sebagai dalang dari berbagai tindakan semena-mena di internal perusahaan milik daerah tersebut.
Dalam pernyataan terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulawesi Utara, mereka meminta agar Lucky Senduk beserta jajarannya segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Desakan ini muncul setelah status hukum kasus dugaan penyimpangan di Perumda Pasar Manado resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Naiknya status ini menandakan adanya cukup bukti tindak pidana. Namun publik justru disuguhi opini-opini pencitraan bahwa Perumda Pasar semakin tertib dan sehat di bawah kendali Lucky Senduk. Itu pembohongan publik,” kata Benyamin Rogi, mewakili rekan-rekannya, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/04/2025).

Bersama Yan Ohululin, Roy Budiman, dan Fenly Kowaas, Rogi mengaku sebagai korban kebijakan sepihak. Ia menuding kepemimpinan Senduk sebagai “biadab dan tidak berperikemanusiaan” lantaran melakukan pemecatan tanpa alasan jelas.
Tak hanya itu, para eks pegawai ini mengungkap sederet dugaan pelanggaran lainnya:
1. Pemotongan Gaji dan Hak Pegawai
Gaji para pegawai senior disebut turun drastis dari Rp.4 juta lebih menjadi hanya sekitar Rp.3 juta. Sementara, hak pensiun sebagian pegawai disebut tidak dibayarkan sepenuhnya, bahkan dipangkas sepihak.
2. Rekrutmen Pegawai Baru Saat PHK Massal
Di tengah gelombang pemecatan pegawai lama, manajemen justru membuka perekrutan pegawai baru tanpa alasan transparan.
3. Kontrak Kontroversial dengan Pihak Ketiga
Pengelolaan parkir yang sebelumnya ditangani internal, kini disebut dilimpahkan ke PT BSS tanpa kejelasan. Sementara kerja sama pengelolaan sampah dengan PT RJM disebut sebagai proyek “abal-abal” dengan nilai kontrak bulanan mencapai Rp.222 juta sejak Juni 2021 hingga 2022.
4. Abai terhadap Putusan Mahkamah Agung
Dirut PD Pasar juga dituding tidak menjalankan putusan MA yang memenangkan gugatan mantan pegawai terkait pesangon dan pensiun.
“Lucky Senduk bukan hanya pemimpin gagal, tapi juga merasa kebal hukum,” tegas mereka.
Mereka juga menuntut agar penyidik mengungkap seluruh pihak terlibat, termasuk staf, koordinator unit pasar, para kepala bagian, sekretaris perusahaan, jajaran direksi hingga Badan Pengawas.
Sebagai bentuk protes, para eks pegawai ini berencana menggelar aksi demonstrasi bersama beberapa LSM di depan Mapolda Sulut. Mereka menyerukan agar hukum ditegakkan dan pelaku penyimpangan diusut tuntas.
“Kami percaya Pak Kapolda serius menangani kasus ini. Doa kami, Tuhan memberkati Bapak,” tutup pernyataan mereka.
(***Tim)





