Elly Engelbert Lasut Bupati Kepulauan Talaud semakin di cintai masyarakat Sulut

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan Permohonan gugatan terkait akhir masa jabatan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019. Dalam putusannya, Kepala Daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Putusan tersebut memenangkan 48 kepala daerah yang terdiri dari empat Gubernur dan Wakil Gubernur, delapan Wali kota dan wakil Wali kota, serta 36 Bupati dan wakil Bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019. Salah satunya Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud DR. Elly Engelbert Lasut, M.E dan Moktar Arunde Parapaga.

Elly Lasut dan Moktar Parapaga sendiri yang merupakan pasangan Bupati dan wakil Bupati yang terpilih dalam Pilkada 2018 Namun dalam Pelantikannya tertunda selama 2 tahun yaitu baru di Lantik pada tahun 2020 akhirnya Mendapatkan Keadilan setelah menggugat di MK.

Kemendagri sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud, namun atas Dasar Putusan MK tersebut Para penggugat memalui Kuasa hukum meminta Kemendagri menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,”  ujar Febriansyah.

Elly Lasut sendiri sangat Bersyukur atas Putusan tersebut, karena dengan Putusan itu mereka dapat melanjutkan Kepemimpinan mereka untuk memimpin Talaud sampai 2024, dan Segalah Program-program yang telah di rencanakan Pemerintah boleh terealisasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Talaud.

Kabupaten Talaud sendiri di Bawah kepemimpinan Elly dan Moktar begitu terlihat Pembangunan Daerahnya yang semakin Maju, Kesejahteraan Masyarakat terus di rasakan, begitu banyak Masyarakat mencintai Pemimpin mereka, melalui putusan tersebut Pemerintah akan terus melakukan Pembangunan dan merealisasikan Janji-janji Politik mereka, terlebih menyukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Talaud agar berjalan dengan Baik. 02/01/2024
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *