IKAPPI Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus Perumda Pasar Manado, Publik Menanti Kepastian Hukum

Manado – kibarindonesia.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Manado menyampaikan desakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PD Pasar Manado. Ketua IKAPPI Manado, Darwis Hutuba, menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan cukup lama membuat publik bertanya-tanya terhadap kelanjutan kasus ini. Selasa 24/06/2025

Darwis mengungkapkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan lebih dari 130 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti secara tegas dan transparan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, berdasarkan informasi yang kami ikuti secara terbuka, kami menilai sudah cukup alasan bagi penyidik untuk melangkah lebih lanjut. Ini bentuk aspirasi kami sebagai bagian dari masyarakat pasar yang menginginkan kepastian hukum,” ujar Darwis

Dugaan Penyimpangan yang Disorot
IKAPPI menyoroti sejumlah kebijakan manajemen PD Pasar Manado yang dianggap bermasalah, di antaranya:

  1. Kerja sama dengan pihak ketiga, seperti pengelolaan sampah bersama PT RJM dan pengelolaan parkir pasar dengan PT BSS, yang menurut IKAPPI perlu ditinjau dari segi legalitas dan prosedur.
  2. Belanja dan perjalanan dinas yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), seperti dugaan pembelian beras dari Bulog, penggunaan anggaran renovasi pasar, hingga perjalanan luar negeri oleh direksi.
  3. Pemberhentian pegawai organik yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Menurut Darwis, pihak-pihak yang membuat dan menandatangani kebijakan tersebut termasuk jajaran direksi, badan pengawas, dan kepala-kepala bagian terkait harus bertanggung jawab secara hukum jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan resmi.

“Kami bukan ingin menghakimi, namun hanya menuntut keterbukaan, profesionalisme, dan kepastian hukum. Masyarakat pedagang juga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Laporan Telah Disampaikan ke Pusat
IKAPPI juga menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan persoalan ini ke Komisi III DPR RI serta menyurati Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.

Komitmen Mengawal
Darwis menegaskan, IKAPPI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Kami percaya bahwa aparat penegak hukum di Sulawesi Utara memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan tugas secara objektif dan profesional, tanpa tekanan pihak mana pun,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini bidang investigasi Nina Rumondor masih berupaya menghubungi pihak Perumda Pasar Manado melalui Via WhatsApp untuk mendapatkan tanggapan atau klarifikasi atas sejumlah poin yang disampaikan IKAPPI. Namun karena nomor beliau di blokir, dirinya kesulitan untuk mendapat klarifikasi

Catatan redaksi: Semua informasi dalam berita ini berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Ketua IKAPPI Manado dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman. Proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Nina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *