Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Heboh kendaraan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara terjaring dalam operasi rutin oleh Satlantas Polres Minahasa Utara di zero point Minut. Yang mengejutkan, kendaraan jenis Hino truk barang berwarna hijau tersebut hanya dapat menunjukkan STNK dan pajak kendaraan dalam bentuk fotokopi warna, bukan dokumen asli seperti yang diwajibkan oleh hukum.
Sopir Kendaraan Dinas Hanya Bawa Fotokopi:
Ketika diperiksa oleh petugas, sang sopir hanya bisa memperlihatkan STNK dan pajak dalam bentuk fotokopi warna, yang sekilas terlihat seperti dokumen asli. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288, membawa fotokopi STNK bukanlah pengganti yang sah dan dapat mengakibatkan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Kendaraan Dinas Harus Jadi Teladan, Bukan Pelanggar:
Temuan ini sangat disayangkan, mengingat kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi peraturan. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, telah mengeluarkan instruksi agar semua instansi pemerintah di 15 kabupaten dan kota di provinsi ini menjadi teladan dalam ketaatan pajak dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Instruksi Gubernur Diabaikan:
Instruksi ini bertujuan untuk mendorong warga Sulawesi Utara mematuhi peraturan dan mendukung pembangunan melalui pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Ketidakpatuhan kendaraan dinas PU ini menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti arahan gubernur dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih:
Kepolisian menegaskan bahwa membawa fotokopi STNK saat berkendara sama saja seperti mencoba bertransaksi dengan uang fotokopi, yang jelas tidak sah. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap kendaraan dinas yang melanggar.
Dengan kejadian ini, diharapkan instansi pemerintah dapat lebih serius dan disiplin dalam mematuhi aturan yang ada, demi menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari sanksi hukum yang merugikan.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Sulawesi Utara Deicy Paath saat di konfirmasi awak Media melalui Via Whast App tidak merespon sampai berita ini diterbitkan. Pentingnya peran Pers jika ada yang akan di konfirmasi, tapi sebagian pejabat lebih memilih tutup mulut karena mungkin takut kalau kesalahannya diketahui masyarakat
30/07/2024
( Stefanus )





