Kekacauan Berdarah di PETI Nibong Tewaskan 3 Nyawa, LSM JARI: Bupati Ronald Kandoli Harus Bertanggung Jawab

MITRA, KIBARINDONESIA.COM | Tragedi berdarah kembali mengguncang lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nibong. Kekacauan yang terjadi di kawasan tambang ilegal tersebut menewaskan tiga orang dan viral di media sosial. Lokasi kejadian berada di wilayah Hutan Lindung Megawati, Kabupaten Minahasa Tenggara, kawasan yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap tanggung jawab pemerintah daerah. Banyak pihak menilai tragedi tersebut sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini hanya ditangani setengah hati.

LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) melalui Ketua Umum Johan Lintong menyampaikan kecaman keras dan secara tegas meminta Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut tiga nyawa tersebut.

Menurut Johan Lintong, tragedi ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa pada 18 November lalu, atau sekitar satu bulan sebelum kejadian berdarah ini, Bupati Ronald Kandoli bersama rombongan pemerintah daerah turun langsung ke lokasi PETI Nibong. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian memasang palang dan menyatakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan itu ditutup.

Langkah penutupan tersebut bahkan dipublikasikan secara luas dan diklaim sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menertibkan PETI di kawasan hutan lindung. Namun fakta di lapangan hari ini justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Jika lokasi itu benar-benar sudah ditutup sejak 18 November, lalu bagaimana mungkin hari ini masih terjadi aktivitas hingga berujung pada pembunuhan yang menewaskan tiga orang? Publik wajar menilai penutupan itu hanya seremoni dan pencitraan,” tegas Johan Lintong.

Ia menilai tidak adanya pengawasan lanjutan pascapenutupan menjadi pintu masuk kembalinya aktivitas PETI secara bebas. Pembiaran tersebut, kata Johan, berujung pada konflik, kekacauan, dan tragedi kemanusiaan.

“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini akibat langsung dari lemahnya komitmen penegakan hukum dan pengawasan. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Ronald Kandoli, tidak bisa cuci tangan ketika nyawa rakyat menjadi korban,” lanjutnya.

JARI menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli memikul tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kawasan Hutan Lindung Megawati benar-benar steril dari aktivitas ilegal. Penutupan yang hanya berhenti pada pemasangan palang tanpa pengawasan nyata dinilai sebagai kebijakan semu yang berbahaya.

Tragedi di PETI Nibong menjadi peringatan keras bahwa ketika penegakan hukum dijadikan formalitas dan pengawasan hanya sebatas seremoni, maka nyawa manusia yang akhirnya menjadi taruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *