Polres Minahasa Tenggara Tetapkan 9 Tersangka Dalam Bentrok Warga Ratatotok

MITRA – kibarindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar warga yang terjadi di wilayah tambang emas Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia serta satu korban mengalami luka berat.

Total terdapat 12 orang yang diamankan dalam peristiwa ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara, AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, serta Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong.

AKBP Suryadi menjelaskan, para tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial FG (34) warga Basaan I, MT (26) warga Tombatu, BT (31), MW (39), GT (26), AL (28), dan NT (43) yang seluruhnya merupakan warga Desa Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara.

Menurut hasil penyelidikan, bentrokan bermula saat sekelompok orang berkumpul di salah satu rumah warga sebelum bergerak menuju lokasi Bronjong sekitar pukul 12.00 WITA. Kelompok tersebut diduga membawa berbagai senjata, termasuk senjata tajam dan senapan angin rakitan.

“Setibanya di lokasi, terjadi aksi penyerangan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia di tempat kejadian dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” ujar AKBP Suryadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

AKBP Suryadi juga mengungkapkan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan dengan kaliber sekitar 8 milimeter. Ia menambahkan, di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin, dan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap senjata lain serta pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tertangkap.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan bahwa dari sembilan tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.

“Delapan tersangka lainnya diduga turut berperan dengan membawa dan menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” kata AKBP Handoko.

Kapolres memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ratatotok saat ini dalam kondisi kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar segera menyerahkan diri. “Apabila tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *