Kisah Sedih Masyarakat Kelurahan Tikala Kumaraka, Setiap Hari Mencium Bau Busuk

Manado – kibarindonesia.com – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di kompleks pemukiman padat penduduk yang berlokasi di Kelurahan Tikala Kumaraka Lingkungan III Kota Manado yang diduga melibatkan PT. Rohtadi yang dipimpin oleh Ko Yance, perusahaan Penimbun/penjual sirip ikan hiu.

Dampak dari aktivitas ini sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kompleks tersebut, karna diduga ipal dari perusahaan tersebut tidak memenuhi standar sehingga dari Tahun ketahun masyarakat yang tinggal di Kelurahan tersebut harus menanggung duka mencium aroma bau busuk akibat aktifitas perusahaan tersebut.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota Manado saat di konvirmasi terkait masalah dugaan ipal dan dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas PT Rohtadi tersebut melalui via telepon Whast App menggatakan, “pak kami akan segera turun lapangan untuk memeriksa hal tersebut,” ucap Dinas DLH melalui pak Eddy

Terkait masalah tersebut, Ketua LSM Inakor, Rolly Wenas, angkat bicara menyikapi hal ini,
dengan meminta Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin-izin yang dimiliki oleh PT. Rohtadi yang diketahui adalah perusahaan expedisi bukan exportir sirip ikan hiu

“Saya minta APH memeriksa semua izin izin perusahaan Rohtadi, langkah ini diambil untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan operasinya,


Atas nama Ketua harian LSM Inakor meminta APH mengambil langkah tegas apa bila izin tersebut tidak sesuai, kiranya Polda Sulut dapat memeriksa, dan jika terbukti tidak sesuai, sekiranya aset-aset dari perusahaan tersebut dapat disita oleh Polda Sulut,” ujar Rolly Wenas.

Selain itu, LSM Inakor juga menekankan pentingnya memeriksa persetujuan izin dari Kelurahan, Kecamatan dan tetangga masyarakat sekitar terkait keberadaan PT. Rohtadi di kompleks mereka. Karena lokasi tersebut berada di komploks padat penduduk

Hal ini sebagai langkah transparansi dan partisipatif dalam menanggapi isu pencemaran lingkungan yang serius. Sebab keberadaan PT. Rohtadi dan aktivitasnya telah menimbulkan kekhawatiran dan protes dari masyarakat setempat.

Mereka berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga lingkungan dan kesehatan mereka.

LSM Inakor akan mengawal perkembangan situasi ini untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Manado. 04/04/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *