Lengkong: Orang Yang Terus-Menerus Dizolimi Akan Menui Berkah

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Jelang Pilkada 27 November 2024. Sulawesi Utara (Sulut) yang berpredikat, ‘The land with the smiling people’, bersahabat, aman dengan tingkat toleransi tinggi. Saat ini nuansa yang nyaman berubah diterpa cuaca ekstrem.

Hal ini terjadi akibat ‘ego politik’ dan haus kekuasaan’, dari oknum-oknum yang ketakutan kehilangan lingkaran kekuasaan.

Menanggapi riak-riak dari oknum-oknum yang pada intinya untuk menjatuhkan, Pemerhati ‘Sosmas’ Sulut ‘Efraim Lengkong’ saat ditemui di kantin Fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, (18 September 2024) mengatakan bahwa dari semua yang dicalonkan oleh partai politik tentunya sudah diseleksi dan hasilnya mereka merupakan putra terbaik untuk diusung sebagai calon.

Lebih lanjut Lengkong mengatakan, “hakikat dari demokrasi bukan pada ‘siapa yang berhak memerintah’, melainkan pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yakni hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan”. Itulah sebabnya salah satu hak demokrasi rakyat yaitu ‘Right to vote and right to be candidate,’ ‘Hak untuk memilih dan hak untuk menjadi kandidat’. Jadi biarlah rakyat yang memilih.

Saat ditanya lebih mendetail Lengkong, mengatakan bahwa dirinya ‘sedih’ melihat beberapa ‘wag’, tiktok, medsos, yang sengaja dibangun untuk menjatuhkan kredibilitas calon, dengan sebutan ‘narapidana’ ini kan tidak fair’ “jangan begitulah”

Seperti contoh ada calon gubernur Sulawesi Utara, yang masa lalunya selalu dikaitkan dengan anggota Tim Mawar dan ada juga calon yang selalu dikaitkan dengan Nara pidana korupsi. Menurut Lengkong, hal ini merupakan bentuk dari propaganda ‘tidak tahu malu’ yang sengaja dibangun untuk mendiskreditkan, kredibilitas jelang Pilkada.

Merujuk Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Bahwa kewajiban kepada peserta pemilihan kepala daerah yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan diri ke publik pada saat penyampaian syarat calon.

Putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang.

“Jelas hukumnya bahwa mereka-mereka itu sudah selesai, dan diberi hak ‘Right to vote and right to be candidate’,

Mari kita simak salah satu dari Pidato ‘Paus Fransiskus’ yang mengejutkan dunia.
‘Malu bagi mereka yang menanam kejahatan tentang orang lain’. ‘Keluarga adalah tempat dukungan dan bukan tempat gosip dan fitnah’.

“Prabowo saat menanggapi pertanyaan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. “Saya sudah jawab berkali-kali, tiap lima tahun, kalau polling saya naik, ditanya lagi soal itu,” kata Prabowo.

Menurut Efraim Lengkong orang yang terus-menerus dizolimi akan menui berkah.
Kan dalam firman Tuhan tertulis: “Janganlah kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi”. (Matius 7:1)

Dalam Hadits ditemukan,
“Allah mengangkat doa orang yang teraniaya di atas awan dan membukakan pintu-pintu langit”. “Rabbi najjinī minal-qaumiẓ-ẓālimīn(a)” yang artinya “Ya Tuhanku, selamatkan lah aku dari kaum yang zalim”.

Bercermin dari Pilpres 2024, Paslon 02 mendapatkan bermacam-macam, “kecaman dan fitnah”. Maka Allah
membukakan “pintu-pintu langit”, dan “menyelamatkan mereka dari kaum yang Zalim”, Imbuhnya.

(Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *