SULUT – kibarindonesia.com Keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulut menjadi perhatian sampai saat ini, beberapa kejadian yang mengakibatkan Korban jiwa membuat Anggota DPR RI Komisi III asal Sulut Martin Daniel Tumbelaka (MDT) meminta tegas Polda menutup keberadaan tambang ilegal tersebut.
Sikap tegas dan keseriusan dari MDT tersebut mendapat perhatian dari Tokoh Masyarakat Sulut DR. Harley Mangindaan, S.E.,M.S.M menurutnya Martin Daniel Tumbelaka (MDT) paham dan miliki data akurat soal kondisi sumber daya alam khusus mineral logam emas di Sulut.
Ketika di konfirmasi Awak media menurut MDT, “saya tidak asal bunyi dan membuat warga sulut tertekan dalam melakukan usaha tapi lebih indah ketika semua paham dan bekerja sama agar bekerja di wilayah penambangan wajib sesuai aturan dan jauh dr ancaman hukum”
Legalitas berkaitan dengan kepastian, dan ketaatan terhadap hukum. Pak kapolda dan Kajati pun paham dalam menilai Legalitas tersebut dan berharap APH tidak tutup mata dari apa yang saya temukan yaitu adanya potensi melawan hukum dari kegiatan Ilegal tambang, tambah Marten.
Pemprov Sulut sebenarnya mengusulkan beberapa lokasi, namun yang sempat diproses baru tiga lokasi. Itu pun tidak ada perkembangan sampai saat ini.
Menurut informasi, pemerintah pusat sempat jemput bola dengan mengkonfirmasi kejelasan dan keseriusan usulan Pemprov Sulut tersebut. Lokasi yang dimaksud berada di wilayah Minut, Bolmong dan Mitra.
“Kondisi saat ini, usulan di wilayah Minut dan Bolmong masih berproses. wilayah lain berstatus stuck alias nda maju nda mundur,” Memperhatikan dari sisi strategi ekonomi, Ai prihatin apabila temuan ini benar terjadi.
“Sangat disayangkan peluang tingkatkan pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat dan pembenahan iklim investasi belum diseriusi. Barang tentu pula belum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata mantan Wakil Walikota Manado itu.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) memang menjadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi menjadi tempat ribuan warga mencari kebutuhan hidup. Namun di sisi lainnya bisa membahayakan kelangsungan hidup penambang karena rawan menghadapi musibah.
Jika mengacu data Menkopolhukam tahun 2023 ada sekitaran 40.000 masyarakat Sulut yang ikut serta dan menunjang kegiatan PETI. Mereka rawan hadapi musibah.
PETI Sendiri memang tidak diperkenankan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mengatur itu.
Maka untuk menjaga dan mengatasi terjadinya korban jiwa dan kondisi yang membahayakan masyarakat, Kiranya pemerintah dalam hal ini Polda Sulut dapat memperhatikan apa yang menjadi perhatian pemerintah Pusat lewat anggota DPR RI untuk kiranya menjadi atensi atas keberadaan tambang ilegal di Sulut, ujar Mangindaan.
Chres.M