Sat Reskrim Polres Minahasa Turun Langsung Dan Periksa SPBU Roong Tondano Barat

Minahasa – kibarindonesia.com – Cepat tanggap Sat. Reskrim Polres Minahasa dibawah Pimpinan Kasat Reskrim ( Kepala Satuan Reserse Kriminal) AKP Edi Susanto, memerintahkan Anggota Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Minahasa turun langsung dan mengecek keberadaan dan situasi SPBU Roong yang berada di Tondano Barat Kabupaten Minahasa, sekira Pukul. 10.45 Wita (Selasa/10/12/2024).

Terkait berita Diduga SPBU Roong Minahasa Markas Mafia Solar Alfa, Baco dan Riko, penyelidikan pun dilakukan oleh Sat. Reskrim Polres Minahasa di SPBU tersebut, dan hasil dari pantauan langsung serta konfirmasi kepada Owner SPBU Roong Muntu Wenang Sangari dan Operator SPBU Sioudy Baginda sebagai berikut.

1. Keterangan Pemilik SPBU.
* Dari pemilik SPBU Roong melayani sesuai dengan aturan yang ada dimana setiap masyarakat yang akan mengisi BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar wajib menunjukkan Barcode yang disesuaikan dengan plat kendaraan dan jumlah kuota masing-masing kendaraan.
* Barcode yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi pemerintah solar maksimal 2 kali pengisian dalam sehari dengan kapasitas setiap pengisian maksimal 100 Liter.
* Barcode yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi pemerintah solar akan terblokir oleh pihak Pertamina apabila digunakan lebih dari 2 kali dalam sehari.
* Harga BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar adalah Rp. 6.800.- per Liter sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
* Pihak SPBU tidak mengetahui pemilik atau sopir Truc yang ada didalam berita tersebut.
* SPBU Roong bukan markas Mafia Solar.
* Pihak SPBU tidak mengenal dengan nama-nama yang diberitakan seperti Alfa, Baco dan Riko.

2. Keterangan Operator SPBU.
* Lelaki Sioudy Baginda telah bekerja sebagai operator SPBU sejak Agustus 2022.
* Pengisian BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar wajib menggunakan Barcode dan masih memiliki kuota 200 Liter perhari.
* Pihak SPBU tidak menerima pengisian BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar yang tidak terdapat Barcode.
* Pihak SPBU tidak mengetahui pemilik atau Sopir Truck yang ada diberita tersebut.
* Pihak SPBU tidak mengenal dengan nama-nama yang diberitakan seperti Alfa, Baco dan Riko.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat mengatakan kepada Media.
” Kami belum menemukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar di SPBU Roong dan dari pihak-pihak SPBU sendiri telah mengatakan kepada Kami, bahwa mereka tidak akan melayani kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Edi Susanto.

Tentang ketiga terduga Mafia Solar bernama Alfa, Baco dan Riko, Kasat Reskrim mengatakan.
“Ketiga terduga Mafia Solar Alfa, Baco dan Riko akan Kami cek. Dan apabila terbukti ada Mafia Solar di Polres Minahasa, Kami tidak segan-segan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Disisi lain, Ketua Hiswana Migas Sulut Sonny Bongkiriwang angkat bicara setelah dikonfirmasi pemberitaan diduga SPBU Roong Minahasa Markas Mafia Solar.
” Kami akan meminta Tim dari Pertamina untuk mengecek CCTV di SPBU Roong terkait dugaan-dugaan yang tertulis didalam berita. Dan apabila mendapati ada temuan, tentunya SPBU tersebut akan mendapat sanksi,” tutup Sonny.
( N R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *