Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – One Klik Sistem Integrasi Perizinan (OKSIP) adalah sistem terpadu yang berguna untuk memudahkan masyarakat baik sebagai perorangan, organisasi, badan usaha atau instansi pemerintah untuk mengajukan permohonan pemanfaatan ruang milik jalan yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Keunggulan dari OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan) adalah pemohon dapat melakukan pengecekan terhadap status permohonannya kapan saja dengan menggunakan nomor pengajuan yang didapat saat melakukan pengajuan. Bahkan setiap kali staf Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melakukan pembaruan status pengajuan, sistem secara otomatis akan mengirimkan email notifikasi ke alamat email yang melakukan pengajuan permohonan tersebut.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta penyederhanaan proses perizinan dan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) terintegrasi di BPJN Sulawesi Utara guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan di segala lini perizinan secara elektronik.
Pelayanan Perizinan yang dapat diakses melalui aplikasi One Klik Sistem Integrasi Perizinan (OKSIP) terdiri atas:
1. Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol;
2. Pelayanan Jasa Laboratorium Pengujian Bahan Material Jalan dan Jembatan;
3. Pelayanan Sertifikasi Uji Laik Asphalt Mixing Plant (AMP); dan
4. Pelayanan Penggunaan Peralatan Konstruksi dengan Cara Sewa.
Untuk melakukan pendaftaran online kunjungi situs web https://oksip.pu.go.id/
( Stefanus )





