Manado – kibarindonesia.com- Kasus money politik yang melibatkan kader Partai PDI-PERJUANGAN telah menjadi sorotan publik setelah Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengumumkan bahwa kasus tersangka inisial JL dihentikan dengan alasan daluarsa.
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Tersangka JL diyakini merupakan bagian dari sebuah jaringan yang terlibat dalam praktik money politik yang melibatkan tim suksesnya.

Penjelasan yang diberikan oleh Polda Sulut tentang alasan daluarsa dalam kasus JL menimbulkan keraguan di kalangan publik, terutama karena keterlibatan lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang tidak lain adalah satu paket dengan JL.
Lebih jauh lagi, baru-baru ini pengadilan telah menjatuhkan pidana terhadap tiga tersangka lainnya, meninggalkan tanda tanya besar tentang mengapa kasus JL dianggap telah berakhir karena daluarsa.
Aktivis Deddy Loing mengatakan “apakah tersangka yang telah divonis merupakan tumbal dari penanganan kasus ini, terutama mengingat peran mereka sebagai tim sukses JL,”? ujarnya.
Keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini memicu keraguan akan independensi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Loing juga menegaskan “P
publik membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan jujur dan adil, serta untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan lebih lanjut,” tegas Loing 19/03/2024
( Stefanus )





