PAMI-P Sorot Dugaan Korupsi, Sekda Minahasa Diberi Rapor Merah

Minahasa – kibarindonesia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) melayangkan kritik pedas terhadap kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa. Dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran membuat PAMI-P menjatuhkan “rapor merah” bagi pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul dan sarat praktik kotor.

Sekda, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebut gagal menjaga akuntabilitas dalam perencanaan hingga pengawasan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pajak dan retribusi yang tak dikelola dengan tertib, pembayaran ganda, honorarium di luar aturan, penyimpangan dana pendidikan, hingga kekurangan volume dalam sejumlah proyek.

Selain itu, pengelolaan aset daerah juga tak lepas dari sorotan. Beberapa aset strategis dinilai tidak tertib bahkan dikuasai pihak lain. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistemik, bukan sekadar kesalahan administrasi.

“Ini potensi korupsi terstruktur. Sekda adalah pengendali anggaran. Kalau dia gagal, maka gagal pula kontrol terhadap uang rakyat. Kami beri rapor merah!” tegas Ketua PAMI-P, Jhonathan Mogonta.

Ia mengingatkan, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. “Artinya, meski uang dikembalikan, pelaku tetap harus diproses hukum. Jangan ada kompromi. Presiden Prabowo sudah menegaskan: korupsi adalah musuh bangsa,” ujarnya.

PAMI-P mendesak Kejaksaan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. “Rakyat butuh pembangunan, bukan penguasa yang pandai mengutak-atik angka. Minahasa jangan jadi ladang bancakan elite birokrasi yang rakus,” tandas Mogonta.

Sementara itu, Sekda Minahasa melalui klarifikasi singkat kepada media menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, setiap temuan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Yang bertanggung jawab penuh sudah diberi kesempatan oleh BPK untuk melakukan pengembalian. Ada mekanisme perbaikan, dan itu sedang berjalan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian atas temuan BPK masih terus berlanjut. PAMI-P sendiri memastikan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sementara publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *