MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular kembali menggelar rapat lanjutan, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sulut tersebut dipimpin Ketua Pansus Piere Makisanti, didampingi anggota Pansus Prof. Paula Runtuwene dan H. Abdul Gani. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr. Lidya Tulus, M.Kes., bersama jajaran terkait dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Hukum Pemprov Sulut.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda, terutama mengenai definisi, kriteria serta mekanisme penanganan KLB dan wabah penyakit menular.
Pansus menilai kejelasan norma menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas ketika terjadi peningkatan kasus penyakit maupun kondisi yang berpotensi berkembang menjadi wabah.
Piere Makisanti mengatakan, Ranperda tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai pemenuhan aspek regulasi, tetapi harus mampu menjadi instrumen perlindungan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi peningkatan kasus penyakit atau wabah, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas, langkah yang terukur, dan respons yang cepat. Seluruh ketentuan yang kita bahas hari ini adalah investasi kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulut,” ujar Piere.
Dalam pembahasan, Pansus turut mempertegas kriteria penetapan KLB oleh gubernur. Salah satu ketentuan yang dibahas berkaitan dengan kondisi ketika suatu penyakit telah memenuhi kriteria KLB di satu wilayah kabupaten/kota, namun belum ditetapkan oleh bupati atau wali kota dalam batas waktu yang ditentukan.
Kriteria lainnya menyangkut kondisi ketika penyebaran penyakit meluas hingga sedikitnya dua wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Pansus, kejelasan kriteria tersebut diperlukan agar mekanisme penetapan dan penanganan KLB tidak menimbulkan keterlambatan ketika terjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
Anggota Pansus Prof. Paula Runtuwene menekankan pentingnya penggunaan data dan kajian epidemiologis dalam setiap kebijakan penanganan penyakit menular.
“Penanganan wabah harus didasarkan pada fakta, data, dan kajian ilmiah. Kita tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Ranperda ini harus menjamin bahwa sistem pengawasan, deteksi dini, dan pelaporan berjalan secara berkesinambungan dan akurat,” katanya.
Selain aspek teknis kesehatan, pembahasan juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor. H. Abdul Gani mengatakan penanggulangan KLB dan wabah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau fasilitas kesehatan.
“Peraturan daerah ini harus mampu menjembatani sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat di tingkat paling bawah. Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Abdul Gani.
Pansus juga membahas sejumlah program prioritas yang nantinya menjadi bagian dari arah penanggulangan penyakit menular. Di antaranya penguatan sistem surveilans, deteksi dini serta pelaporan cepat sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran penyakit.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Sulut dalam rapat tersebut menyambut arah pembahasan Ranperda dan menyatakan kesiapan untuk menyelaraskan kebijakan teknis dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Pembahasan Ranperda ini masih berada dalam tahapan penyusunan dan pendalaman materi. Karena itu, substansi yang dibahas Pansus belum dapat dipandang sebagai ketentuan final sebelum seluruh proses pembentukan peraturan daerah diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku.
Piere menegaskan bahwa tujuan utama regulasi tersebut adalah memastikan pemerintah daerah memiliki sistem kesiapsiagaan yang dapat bekerja sebelum situasi berkembang menjadi wabah.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Kita tidak menunggu wabah datang baru bersiap — kita bersiap dari sekarang,” tegasnya.
Dengan demikian, fokus pembahasan Pansus tidak hanya menyangkut respons ketika KLB atau wabah telah terjadi, tetapi juga bagaimana membangun sistem pengawasan, deteksi dini, koordinasi dan pelaporan yang mampu mempercepat pengambilan keputusan ketika muncul ancaman penyakit menular di Sulawesi Utara.
Catatan: Saya mempertahankan substansi dan kutipan dari bahan yang Anda berikan. Pencarian sumber resmi untuk memverifikasi detail rapat ini tidak menghasilkan temuan yang dapat saya gunakan, sehingga saya tidak menambahkan fakta dari luar bahan tersebut.





