Manado – kibarindonesia.com – Penyidik Satuan Tugas Money Politik Polda Sulut remi menetapkan oknum caleg PDIP Jeane Laluyan sebagai tersangka kasus politik uang. Penetapan Jeane sebagai tersangka begitu, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Bawaslu merampungkan semua proses penyidikan.
Hal ini dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan persnya, Selasa (27/02/2024).
Kata Kabid, penetapan oknum caleg DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Manado sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Dalam pengungkapan kasus ini, selain Jeane, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka. Mereka berinisial FA, HP, JW, SH dan RM.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka. Untuk berkas perkara lima tersangka (FA, HP, JW, SH, RM) sudah P21 (lengkap), dan hari ini akan kita tahap dua (menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” kata Kabid didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tandas Kabid.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal ketika petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Bawaslu mengamankan tersangka FA dan JW. Mereka diciduk ketika membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka Jeane di hari pemilihan nanti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.
Setelah dilakukan gelar perkara, dan unsur pidana ditemukan, petugas menetapkan para tersangka. “Kita Polda hanya ada laporan Bawaslu lalu dilakukan penyelidikan, dan kita tidak melihat dari partai apa,” tandasnya.
( Stefanus )





