MANADO – kibarindonesia.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Steven Liow dan Christian Iroth, Kamis (22/10/2026).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Dinas Kominfo Sulut.

Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran publikasi media tersebut.
Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah pemeriksaan berakhir, Steven terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut dengan mengenakan baju tahanan.
Sementara itu, Christian Iroth, mantan Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Pemprov Sulut, turut menjalani proses hukum yang sama. Keduanya kemudian dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. “Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Dinas Kominfo Sulut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut menandai perkembangan penting dalam proses penyidikan. Namun, penahanan bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Polda Sulut, termasuk pengungkapan konstruksi perkara, nilai kerugian keuangan negara jika telah ditetapkan secara resmi, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus inipun mendapat apresiasi dari masyarakat Sulut.
Namun sebagian masyarakat Manado mempertanyakan kasus Perumda Pasar Manado. Kapan penetapan tersangka?
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status tersangka maupun penahanan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. (SS)





