Manado – kibarindonesia.com – Tim gabungan Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata angin tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. Operasi gabungan ini melibatkan personel Brimob, Polres Minahasa Tenggara, dan jajaran Polsek, sebagai bagian dari upaya menekan potensi konflik sosial di wilayah rawan pertambangan.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia senjata tajam di Kecamatan Belang, Kamis (27/3/2025) malam.
“Tim menemukan dua pengendara motor membawa senjata tajam. IJ kedapatan membawa pedang samurai, sementara AR membawa parang dan pisau badik. Keduanya berasal dari lokasi tambang di Ratatotok dan mengaku sedang dalam perjalanan pulang,” ujar Brigjen Dachi.

Penangkapan berikutnya terjadi pada Jumat (28/3/2025), saat tim menerima laporan masyarakat tentang seorang warga yang menyimpan senjata angin tabung laras pendek. Lelaki berinisial DU langsung diamankan di Ratatotok. Dari pengakuannya, senjata tersebut diperoleh dari lelaki GW yang kemudian juga ditangkap.
Berlanjut pada Minggu (30/3/2025) dini hari, petugas mengamankan lelaki RM di Tombatu Timur karena membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis cakram.
Sementara itu, pada Senin (7/4/2025) malam, patroli rutin kembali menjaring empat pria yakni DP, AG, AK, dan RM yang membawa senjata angin tanpa izin di wilayah Belang. Terakhir, pada Sabtu (12/4/2025), DY diamankan di Ratatotok karena memiliki senjata angin laras panjang.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tergantung jenis senjata yang dibawa. Tiga orang yaitu IJ, AR, dan RM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Sedangkan DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM lainnya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
“Pak Kapolda sudah tegaskan, tidak ada penangguhan penahanan. Semua kasus harus diproses sampai pengadilan, agar memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lainnya,” tegas Wakapolda.
Brigjen Dachi juga menyampaikan pesan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar masyarakat, khususnya di sekitar tambang Ratatotok, tidak membawa senjata tajam, senjata api, atau senjata angin tanpa izin.
“Wilayah tambang sangat rawan konflik. Kami imbau semua aktivitas pertambangan diproses secara legal. Jangan lagi ada yang menyimpan senjata ilegal. Serahkan ke pihak berwajib jika masih ada yang menyimpan,” pungkasnya.
( *** Tim )





