PPK Irigasi dan Rawa BWSS 1 Ronald Parengkuan, Proyek Kosinggolan 99% Hampir Rampung

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Paket proyek pembangunan Irigasi Kosinggolan yang sempat menjadi perbincangan hangat, ternyata sudah rampung, “Tahap 2 paket 1 sudah selesai, begitu juga dengan tahap 2 paket 2 dinyatakan telah selesai. sedangkan untuk tahap 3 sudah mencakup 99% Februari tahun 2024,” ucap Ronald

Proyek Kosinggolan yang awalnya menuai sorotan masyarakat karena pekerjaannya terlambat, sepertinya harus dijelaskan karena proyek tersebut untuk asas manfaat masyarakat. Karena ada ketentuan yang berlaku terlebih untuk kepentingan umum

Dalam hal Penyedia yang terlambat penyelesainya, pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak ( PPK ) bisa melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.

2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:

a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau

b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).

4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:

a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau

b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
Hal ini juga bisa, diselesaikan karena masih dalam masa pemeliharaan terlebih untuk kepentingan umum

PPK Irigasi dan dan rawa BWSS 1 Sulawesi Utara Ronald Parengkuan saat dikonfirmasi mengatakan, “proyek irigasi dan rawa kosinggolan tersebut untuk tahap dua paket 1, waktu pekerjaannya sempat di perpanjang dan di nyatakan selesai 31 maret 2023 melalui MYC LOAN
IPDMIP pusat

Begitu juga dengan paket dua tahap 2 sudah selesai sejak 31 desember 2022, sedangkan tahap tiga terpantau awak media pada bulan Februari 2024 sudah hampir rampung sekitar 99% berikut penjelasan saya kepada masyarakat agar supaya dimegerti,” ucap PPK Ronald Parengkuan 27/02/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *