Minut — kibarindonesia.com — Pekerjaan konstruksi di SMPN 2 Airmadidi yang dikelola oleh Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara.
Kamis 12/09/2024
Aparat penegak hukum Minahasa Utara diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena diduga adanya indikasi penyimpangan hukum dan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV TG ini, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 800/PPK/DISDIK/KONSTRUKSI/002/V1-2023 tanggal 16 Juni 2023, memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.874.827.796,39 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dari 16 Juni 2023 hingga 13 Desember 2023, kontrak tersebut telah diadendum satu kali pada 9 Oktober 2023 untuk menyesuaikan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) ini dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 072/BAST-PHO/PPMUXU-2923 tanggal 11 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV TG. Pembayaran pekerjaan juga telah dilakukan sepenuhnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp393.431.793,50, seperti yang tercantum dalam Lampiran 20 LHP. PPK dan penyedia telah menyetujui hasil perhitungan ini dan menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke kas daerah.
Hingga 17 Mei 2024, penyetoran ke kas daerah baru mencapai Rp 50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp343.431.793,50.
Aparat penegak hukum Minahasa Utara kini diminta untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat adanya potensi tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas demi menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran negara
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Aldrin Posumah saat di konfirmasi melalui Via WhastApp dengan nomor 08128777**** tidak merespon. Pejabat yang satu ini diduga menutup mulut sampai berita ini terbit
( Stefanus )





