MANADO — Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara mendatangi Kantor DPRD Sulut, Kamis (10/9/2026). Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, massa buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama sejumlah anggota dewan, di antaranya Amir Liputo dan Nick Lomban. Sementara Louis Carl Schramm, Cindy Wurangian dan Julitje Margareta Maringka mengikuti pertemuan secara daring melalui Zoom.
Pertemuan juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua KSPI Sulut Tommy Sampelan mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan buruh secara nasional untuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
Menurut Sampelan, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, antara lain sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), praktik outsourcing, perlindungan sosial, hingga pemenuhan hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, KSPI Sulut menyerahkan draft rekomendasi kepada DPRD Sulut untuk diteruskan kepada DPR RI.
Rekomendasi tersebut memuat sejumlah tuntutan, mulai dari kepastian kerja, perlindungan pekerja dari eksploitasi melalui sistem outsourcing dan PKWT, pencegahan penyalahgunaan program pemagangan, hingga jaminan terhadap upah yang layak.
Buruh juga meminta perhatian terhadap pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim. Selain itu, mereka mendorong adanya jaminan hak pesangon dan pencegahan PHK sepihak.
Penguatan serikat pekerja, kebebasan berserikat dan hak mogok, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta penguatan kesejahteraan pekerja turut menjadi bagian dari rekomendasi.
Tak hanya itu, KSPI juga mendorong penguatan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.
Perlindungan terhadap buruh perempuan, pekerja penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan juga menjadi perhatian, termasuk peningkatan kompetensi melalui program upskilling dan reskilling.
Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan, DPRD terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan yang disampaikan kelompok buruh.
Ia menilai penyampaian aspirasi melalui jalur dialog merupakan bagian dari proses kelembagaan dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Menurut Royke, persoalan kesejahteraan pekerja berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Karena itu, komunikasi antara pekerja, pemerintah dan lembaga legislatif perlu terus dibangun.
Royke juga mendorong agar aspirasi buruh yang disampaikan di DPRD Sulut tidak berhenti di tingkat daerah.
Aspirasi tersebut, kata dia, perlu dikoordinasikan dengan DPRD provinsi lainnya sehingga dapat menjadi masukan bersama dalam mendorong penguatan perlindungan pekerja di tingkat nasional.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut Amir Liputo mengapresiasi penyampaian aspirasi buruh melalui mekanisme resmi.
Menurut Amir, jalur tersebut memberikan ruang bagi aspirasi pekerja dari daerah untuk diperjuangkan dalam agenda legislasi nasional.
Ia menegaskan, isu perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja di Sulawesi Utara, tetapi berkaitan dengan kepentingan pekerja di berbagai daerah di Indonesia.
DPRD Sulut menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia dan mendorong agar rekomendasi buruh dapat diteruskan ke tingkat nasional.





