RDP Komisi III DPRD Sulut, Kebijakan Sterilisasi Pelindo Manado Jangan Dipaksakan

MANADO – kibarindonesia.com — Kebijakan sterilisasi kawasan dermaga Pelabuhan Manado yang diterapkan PT Pelindo Regional IV Manado menuai kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan KSOP Kelas III Manado, Senin (2/11/2026).

Kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari penataan kawasan pelabuhan tersebut justru memantik keberatan dari masyarakat. Bahkan, aspirasi Himpunan Masyarakat Nusa Utara Indonesia menjadi salah satu pemicu digelarnya RDP, menyusul kekhawatiran bahwa sterilisasi dermaga berpotensi menghambat mobilitas masyarakat kepulauan yang selama ini menggantungkan kebutuhan transportasi pada Pelabuhan Manado.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulut meminta agar kebijakan sterilisasi tidak dipaksakan untuk diterapkan. DPRD bahkan mendorong agar pelaksanaannya ditunda atau dicabut sementara sampai ada sosialisasi menyeluruh serta solusi konkret yang tidak merugikan masyarakat.

Sorotan ini menjadi tamparan serius bagi pengelola pelabuhan. Sebab, kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan publik semestinya tidak hanya dilihat dari sudut pandang penataan dan kepentingan operasional perusahaan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Harus dipahami, Pelabuhan Manado bukan sekadar kawasan bisnis dan operasional PT Pelindo. Pelabuhan ini merupakan urat nadi transportasi laut yang menghubungkan masyarakat kepulauan dengan pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan mendasar lainnya.

Karena itu, sterilisasi kawasan dermaga tidak boleh menjadi kebijakan sepihak yang mengabaikan realitas sosial dan geografis masyarakat kepulauan.
Memang, aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelabuhan merupakan hal penting yang tidak bisa ditawar.

Namun, penataan kawasan harus berjalan seiring dengan jaminan aksesibilitas dan pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menciptakan ketertiban justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat yang membutuhkan akses transportasi laut.

Pelindo perlu mengevaluasi pendekatan kebijakannya. Jangan sampai semangat menertibkan kawasan pelabuhan justru mengesampingkan fungsi utama pelabuhan sebagai fasilitas pelayanan publik.

DPRD Sulut juga perlu mengawal persoalan ini hingga ada keputusan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan kesepakatan di ruang rapat.

Pada prinsipnya, pelabuhan memang harus steril, tertib, dan aman. Tetapi sterilisasi bukan berarti membatasi hak masyarakat tanpa solusi yang jelas.

Jangan jadikan rakyat kepulauan sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi dari kebijakan penataan yang belum matang. Pelabuhan adalah gerbang konektivitas masyarakat, bukan ruang eksklusif yang hanya berpihak pada kepentingan pengelola. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *