Minahasa Selatan – kibarindonesia.com – Pekerjaan pemeliharaan,perbaikan jalan dengan cara di pecing di sepanjang jalur Trans Sulawesi, khususnya di Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, membuat resa para pengguna jalan. Seperti diketahui bersama bahwa jalan tersebut adalah milik Balai BPJN Sulut.
Akibat pekerjaan yang dilakukan tersebut, baru baru ini sebuah insiden telah terjadi dimana seorang pengendara roda dua/motor hampir kehilangan nyawa, akibat tidak adanya tanda peringatan bahwa dilokasi tersebut sedang dikerjakan pekerjaan pemeliharaan/ pecing jalan sehingga terjadilah kecelakaan

Ada dua masalah karena seringnya terjadi kecelakaan di lokasi tersebut, yaitu minimnya lampu jalan dan saat ada pekerjaan, pihak BPJN melalui PPK 1.4 Dedy kurang memperhatikan kontraktor agar saat bekerja harus memasang papan peringatan agar supaya tidak terjadi kecelakaan diruas jalan Trans Sulawesi tersebut
Boni seorang warga pengendara sepeda motor saat di mintai tanggapan terkait masalah tersebut mengatakan, “saya selaku masyarakat yang sering melintas jalan tersebut, mengeluhkan kurangnya pengawasan dari pihak BPJN Sulut karena tidak adanya papan peringatan sehingga telah memakan korban, baru ada papan peringatan yang di pasang akibat lubang yang digali pihak kontraktor lambat di perbaiki,
Saya sangat khawatir tentang keamanan jalan banyak lubang pecing yang digali besar dan dalam apa lagi tindak ada peringatan di lokasi pekerjaan pemeliharaan tersebut,” ucap Boni
Terkait masalah tersebut, Kepala Balai BPJN Sulut Hendro Satrio langsung memberikan tanggapan baik bahwa pekerjaan jalan yang rusak yang belum diperbaiki langsung diperbaiki dan lokasi pekerjaan telah di pasangi papan peringatan agar supaya pengguna jalan berhati hati karena ada pekerjaan
Langkah-langkah seperti ini seharusnya di lakukan dari awal pekerjaan bukannya sudah ada korban baru dilakukan seperti pemasangan tanda peringatan yang jelas dan rambu lalu lintas di jalan yang rusak harus dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Sebab ada sanksi yang diatur dalam undang-undang bahwa pentingnya papan informasi dalam menekan terjadinya kecelakaan pada penyelenggara jalan untuk mematuhi kewajibannya kontraktor dan pihak Balai BPJN Sulut
01/05/2024
( Stefanus )





