Sebagai Lembaga Non Pemerintah, LP2KP Angkat Bicara Mengenai Persoalan Pagar Laut yang menjadi isu Nasional

Panglima Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah Haris RN

Jakarta – kibarindonesia.com – Haris RN adalah Panglima LP2KP ( Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) yang selama ini sangat konsisten sebagai Mitra dalam menunjang kinerja serta beriringan sejalan dengan Pemerintah Daerah maupun Pusat menyampaikan,

Dibawah kepemimpinan Mentri Nusron Wahid bekerja secara dinamis dan progresif hingga ketika ada permasalahan terkait tanah dan bangunan langsung disikapi melalui jajarannya dalam hal ini mengutus Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang. ” papar Haris.

Haris menambahkan secara gamblang,” Respon cepat dari Kementerian ATR/BPN yaitu Bapak Mentri Nusron Wahid mengenai polemik masalah pagar laut yang membentang sepanjang di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.” ujar Haris lagi.

Adapun awak media mengutip dari laman resmi Humas ATR/BPN bahwa disampaikan langsung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya lagi.

Haris RN mengutip pernyataan Trenggono yang disampaikan kepada awak media,

“Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kendati demikian, Trenggono mengaku pemerintah akan mengikuti permintaan masyarakat agar pagar laut yang berada di Tangerang itu dicabut. “Karena kita sudah janji untuk mencabut maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak ya supaya tidak salah juga, kalau KKP sendiri yang cabut nanti bisa digugat nanti tiba-tiba ada yang gugat kan repot, secara hukum itu kita harus perbaiki,” terangnya.

“Sebagai Panglima Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah tetap mendukung penuh Pemerintah Pusat dalam Hal ini Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat luas mengenai issue yang berkembang untuk segera disikapi secara transparan.” Pungkas Haris RN

( H M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *