Dugaan Penyelewengan Anggaran di KPU Minahasa, Rp.4,5 Miliar Tanpa Bukti Pertanggung Jawaban Patut di Pertanyakan

Minahasa — kibarindonesia.com – Ketua Investigasi DPP BARMAS, Meidy R. Tendean, soroti dugaan temuan mengejutkan terkait pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023, terdapat realisasi belanja operasional sebesar Rp4.505.300.000,00 yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Belanja ini mencakup biaya bahan, sewa, serta pengeluaran non-operasional lainnya seperti keperluan kantor, konsumsi rapat, dan perjalanan dinas.


Meidy menilai, ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Minahasa.

“Dalam mewujudkan visi ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto, kita harus memberantas penyalahgunaan anggaran.

Temuan ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana di KPU Minahasa,” tegas Meidy.

Hasil uji petik BPK RI mengungkap bahwa belanja operasional badan Adhoc yang tercatat sebagai belanja barang belum didukung bukti pertanggungjawaban. Rinciannya sebagai berikut:

Satuan Kerja: KPU Minahasa
Nilai: Rp4.505.300.000,00
Tindak Lanjut:
Bukti Pertanggungjawaban Disampaikan: 17 Mei 2024
Verifikasi Bukti: Rp4.505.300.000,00
Pengembalian Dana: Rp0,00
Sisa Tanggungan: Rp0,00

Namun, meskipun laporan telah diverifikasi, Meidy mempertanyakan keaslian bukti yang disampaikan dan transparansi proses tersebut.

“Jika memang ada bukti, mengapa temuan ini sampai mencuat di laporan BPK? Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan dana ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Meidy.

Meidy mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa untuk segera mengusut kasus ini.

Ia menilai bahwa tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait sangat penting demi menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat.

“Dana ini adalah uang rakyat. Jika tidak ada pengawasan ketat, praktik seperti ini akan terus berulang. Kami akan terus memantau kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy V. J Suawa ketika dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp dengan nomor 08524003*** menjelaskan, “Itu anggaran adhoc atau ppk yang tahapan pemilu dan sudah ditindak lanjuti” tegas Rendy
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *