MINAHASA SELATAN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (31/8/2026). Kegiatan strategis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menyelaraskan berbagai kebijakan perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian ruang wilayah agar dapat berjalan secara optimal dan terintegrasi.
Dalam pembahasan rapat koordinasi tersebut, fokus utama difokuskan pada pengkajian secara mendalam mengenai aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Evaluasi ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap permohonan serta rencana pemanfaatan ruang dari berbagai sektor usaha maupun pembangunan infrastruktur telah sejalan dan berpedoman teguh pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan dalam forum ini menegaskan pentingnya integrasi antara peta tata ruang dan data pertanahan (land administration). Sinergi data spasial ini sangat vital untuk meminimalisasi potensi konflik pertanahan, mencegah tumpang tindih penggunaan tanah, serta mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum yang ada.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor dalam FPR ini, pemanfaatan ruang di Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. Tata kelola ruang yang teratur ini tidak hanya menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.





