Skandal Tambang Galian C Ilegal dan Proyek BWS Sulawesi1 Seret Oknum ASN dan Legislator Diduga Terlibat, APH Tidak Berkutik

Bolmut – KibarIndonesia.com – Skandal dugaan tambang ilegal dan proyek bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Nama dua figur publik, yakni Nico Mantiri, oknum ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, serta Rian Pakaya, anggota DPRD Bolmut dari Partai Golkar, kini disorot setelah disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Sangkub.

Yang mengejutkan, hasil tambang galian C ilegal tersebut diduga digunakan untuk proyek milik BWS Sulawesi I. Salah satunya pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT 3) yang tersebar di tiga desa: Desa Binjeita (Kecamatan Bolaang Timur), Desa Bohabak (Kecamatan Bolangitang Timur), dan Desa Dalapuli (Kecamatan Pinogaluman).

Proyek senilai Rp.1.401.243.000 yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2025 ini kini menjadi sorotan karena dinilai penuh kejanggalan. Berdasarkan penelusuran warga dan aktivis, bangunan dan pompa air dalam proyek tersebut ternyata sudah eksis sejak tahun 2024 namun belum digunakan sehingga menimbulkan pertanyaan soal urgensi dan keabsahan anggaran tahun ini.

Proyek JIAT 3 yang dikerjakan secara swakelola diduga melibatkan kepala desa (Sangadi) di tiga lokasi tersebut. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya aroma kuat praktik korupsi dan permainan anggaran. Bahkan, pelaksanaan proyek ini dinilai hanya formalitas belaka karena sebagian besar fasilitas fisik telah ada sebelumnya.

“Kami melihat tidak ada pekerjaan signifikan di lapangan. Hanya perbaikan ringan, tapi anggarannya mencapai miliaran rupiah. Ini harus diusut,” ujar salah satu warga setempat.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, secara tegas meminta agar Kepala BWS Sulawesi I segera memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat dalam praktik tambang ilegal. Ia juga mendesak agar proyek JIAT 3 segera diaudit oleh lembaga berwenang seperti BPK dan Kejaksaan.

“Proyek ini sangat tertutup. Bahkan saat kami meminta klarifikasi, Kepala Balai BWS Sulawesi I tidak memberikan respon. Ini menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkap Mogonta, Selasa (22/07/2025).

Ia menambahkan bahwa penggunaan material tambang ilegal untuk proyek pemerintah adalah pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Lebih parahnya, tambang ilegal tersebut berada di jalur yang seharusnya diawasi oleh aparat penegak hukum. Tapi faktanya, tambang ini bisa beroperasi leluasa melewati wilayah hukum Polsek Sangkub tanpa hambatan,” sindir Mogonta.

PAMI Perjuangan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak pihak berwenang untuk membuka seluruh dokumen proyek secara transparan dan menghadirkan audit independen dan memeriksa izin terkait tambang galian C milik Nico Mantiri dan Rian Pakaya yang diduga ilegal

“Kalau bangunan dan mesin masih menggunakan yang lama, lantas untuk apa anggaran miliaran tersebut? Jangan sampai ini menjadi modus korupsi berjamaah yang merugikan rakyat,” tutup Mogonta.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Balai Wilayah Sungai Sulawesi I serta aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan BPK untuk mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hukum.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *