Suami Oknum Anggota DPRD Gerindra Disinyalir Kendalikan PETI Ratatotok, JARI: Ini Pengkhianatan terhadap Instruksi Presiden Prabowo

MITRA, Kibarindonesia.com – Instruksi tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia kembali diuji di daerah. Di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru diduga terus berlangsung tanpa hambatan.

Sorotan publik mengarah pada sosok berinisial YO, yang disebut-sebut sebagai suami dari salah satu oknum Anggota DPRD Minahasa Tenggara dari Partai Gerindra. YO disinyalir memiliki peran sentral sebagai pengendali atau “bos besar” di balik sejumlah titik PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) melalui Ketua Umum Johan Lintong menegaskan, dugaan keterlibatan lingkar keluarga kader Gerindra dalam tambang ilegal merupakan ironi besar dan tamparan keras terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

“Presiden Prabowo sudah sangat jelas memerintahkan pemberantasan tambang ilegal. Kalau justru ada orang-orang yang punya kedekatan dengan kader Gerindra diduga terlibat, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap instruksi Presiden,” tegas Johan Lintong.

Menurutnya, Instruksi Presiden seharusnya menjadi komando moral dan politik bagi seluruh kader dan simpatisan Gerindra, baik yang berada di pemerintahan maupun legislatif. Ketika perintah itu diabaikan, maka wibawa negara dan marwah partai ikut dipertaruhkan.

Johan juga menyoroti dampak sosial dari pembiaran PETI yang kini kian meresahkan masyarakat. Konflik antarpenambang yang viral di media sosial dan menewaskan tiga orang menjadi bukti bahwa tambang ilegal telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan dan keamanan publik.

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Kalau instruksi Presiden saja tidak digubris di daerah, lalu ke mana rakyat harus mengadu?” ujarnya.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pembiaran PETI juga membuka ruang kekerasan, kerusakan lingkungan, dan konflik horizontal yang berkepanjangan.

JARI mendesak aparat penegak hukum di Sulawesi Utara untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan pada Presiden Republik Indonesia. Penindakan tegas diminta dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan mengarah pada keluarga kader partai penguasa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YO maupun oknum Anggota DPRD yang disebut-sebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *