Telkom Dorong Peningkatan Daya Saing UKM & BUMDes melalui Solusi Ekosistem Digital Indibiz di Minahasa Utara

Telkom tekankan pemanfaatan solusi digital dan kepatuhan regulasi sebagai kunci pengembangan usaha yang berkelanjutan

Minahasa Utara – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Witel Sumalut melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Fifi Wowor selaku Kepala Bidang, dalam rangka mendorong peningkatan daya saing UKM dan BUMDes melalui pemanfaatan solusi ekosistem digital Indibiz.

Pertemuan ini dihadiri oleh Jacqueline Elizabeth selaku Manager Witel Business Service Witel Sumalut (Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara), bersama tim Telkom sebagai bagian dari inisiasi untuk mengajak pelaku usaha di wilayah Minahasa Utara agar lebih adaptif terhadap transformasi digital, sekaligus memahami regulasi dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Telkom menyampaikan bahwa pemanfaatan layanan digital, termasuk akses internet untuk kegiatan usaha, perlu didukung dengan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku agar operasional bisnis dapat berjalan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.

Adapun regulasi yang menjadi acuan dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi antara lain:

● Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
● Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
● PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 tentang ketentuan Jasa Jual Kembali Telekomunikasi

Telkom juga menyampaikan bahwa saat ini masih ditemukan adanya oknum pengguna layanan Telkom yang memanfaatkan layanan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, khususnya dalam penggunaan layanan yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas bisnis atau diperjualbelikan kembali.

Hal ini menjadi perhatian Telkom untuk terus meningkatkan awareness masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya penggunaan layanan telekomunikasi secara tepat dan sesuai aturan, guna menjaga kualitas layanan, keamanan pengguna, serta keberlanjutan ekosistem digital.

“Layanan internet dapat menjadi peluang usaha yang menjanjikan bagi pelaku UMKM dan BUMDes, namun harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku agar memberikan manfaat optimal dan perlindungan bagi konsumen,” jelas Jacqueline.

Lebih lanjut, Telkom juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong adopsi digital yang tepat guna, serta memastikan seluruh pemanfaatan layanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, dalam waktu dekat Telkom bersama Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara berencana mengadakan agenda pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan para pelaku usaha di setiap kecamatan dan menghadirkan tiap kepala Desa setempat secara bertahap. Kegiatan ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara.

Melalui inisiasi ini, Telkom berharap dapat memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan ekosistem digital yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi desa, khususnya melalui penguatan UKM dan BUMDes.

Dengan pemanfaatan solusi ekosistem digital Indibiz, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas peluang usaha, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga tercipta ekosistem bisnis yang lebih kompetitif dan berkelanjutan di wilayah pedesaan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *