Temuan BPK: Kekurangan Volume pada Tiga Paket Pekerjaan di Dikda Sulut Belum Ditindaklanjuti, Indikasi Korupsi Mencuat

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja hibah di Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara (Sulut) menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi unsur melawan hukum dan sarat korupsi. Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik korupsi masih terjadi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tanah ‘Nyiur Melambai’ ini.

• Kekurangan Volume Pekerjaan:

BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek penting yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Ketiga proyek tersebut adalah:

1. Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa di SMKS Muhammadiyah Kotamobagu: Proyek ini dilaksanakan oleh CV ENC dengan nilai kontrak Rp509.977.911,00. Pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 21.052.722,66 akibat kekurangan volume pekerjaan.

2. Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK) di SMKS Dewi Laut Bitung: Proyek yang juga dilaksanakan oleh CV ENC ini memiliki nilai kontrak Rp 336.692.842,00. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp16.028.506,24 karena kekurangan volume pekerjaan.

3. Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKS Kristen Singkanaung Tanah Putih: Proyek ini dilaksanakan oleh CV FA dengan nilai kontrak Rp 1.597.012.148,00. Temuan BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar 13.653.195,04 karena kekurangan volume pekerjaan.

Meskipun ada pengembalian keuangan negara, proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan ini harus tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.

Temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan di Dikda Sulut menunjukkan adanya potensi dugaan korupsi yang harus ditangani dengan serius.

Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan dana pendidikan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Hingga saat ini, tindakan nyata dari aparat penegak hukum masih dinantikan untuk menindaklanjuti temuan ini. Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Suluh saat di konfirmasi awak media belum merespon sampai berita ini diterbitkan
12/06/2024
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *