Manado – KibarIndonesia.com
Tragedi kebakaran yang melanda Kapal Motor (KM) Barcelona V.A milik PT Surya Pasific Indonesia (SPI) kini memasuki babak baru. Setelah menelan korban jiwa, termasuk empat orang meninggal dunia, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden maut tersebut. Senin 21/07/2025
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik kapal (owner) dan nahkoda berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dugaan kelalaian menjadi poin utama yang tengah didalami aparat penegak hukum, terutama terkait minimnya standar keselamatan di atas kapal.
Di tengah proses evakuasi dan pemulihan, keluarga korban menuntut kejelasan: siapa yang akan bertanggung jawab? Mereka menyoroti lemahnya sistem keselamatan dan tidak adanya alat evakuasi yang memadai di atas kapal, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
“Ini bukan hanya musibah, tapi kelalaian yang menghilangkan nyawa. Kami butuh kejelasan, siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Sorotan utama dalam investigasi mengarah pada gagalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kapal. Diduga tidak ada liferaft, tangga darurat, maupun prosedur penyelamatan yang memadai saat kebakaran terjadi. Penumpang disebutkan terpaksa melompat dari dek kapal untuk menyelamatkan diri.
Padahal, liferaft merupakan alat keselamatan wajib pada kapal penumpang sesuai regulasi pelayaran. Ketidakhadiran alat ini menandakan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan laut.
Sorotan tajam kini juga mengarah pada Direktur Utama PT Surya Pasific Indonesia, V.A. Ko Sim, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Ketidakhadiran dan sikap diamnya menuai kritik publik, karena dinilai abai terhadap tanggung jawab moral dan sosial di tengah tragedi yang melibatkan perusahaannya.
“Sebagai pimpinan, seharusnya beliau hadir di tengah krisis ini. Diamnya hanya memperburuk citra perusahaan,” kata seorang aktivis pelayaran nasional.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang diduga lalai. Penyidik diminta memeriksa sertifikasi dan kesiapan awak kapal karena saat kejadian mereka tidak bisa berbuat banyak.
Jika terbukti lalai, baik pemilik kapal maupun nahkoda dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai peraturan pelayaran yang berlaku.
Tragedi KM Barcelona V.A bukan sekadar insiden kebakaran, tapi cermin kelalaian serius yang mengorbankan nyawa manusia. Kini publik menanti ketegasan hukum dan tanggung jawab moral dari seluruh pihak terkait. Karena dalam pelayaran, keselamatan bukanlah pilihan melainkan kewajiban mutlak.
( Stefanus)





