Foto Utama: 2 Tandon Berisi Solar Milik Ci Dede Ratatotok
Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Menanggapi klarifikasi dari pihak yang mengatasnamakan keluarga Ibu Dede atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di wilayah perbatasan Desa Buyat dan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, redaksi kibarindonesia.com perlu menyampaikan tanggapan berdasarkan hasil investigasi jurnalistik yang telah dilakukan secara independen, sesuai dengan kaidah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Minggu 25/05/2025
Klarifikasi yang disampaikan lewat beberapa media online, pada 24 Mei 2025 oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga Dede, belum menyentuh pokok persoalan yang ditemukan di lapangan. Temuan berupa galon dan tandon yang diduga berisi solar dalam jumlah banyak, serta pergerakan kendaraan besar pada jam-jam tertentu, menimbulkan pertanyaan serius mengenai volume dan tujuan penggunaan solar tersebut karena solar yang ada dalam tandon terlihat jelas berjumlah banyak
Sebelum berita awal diterbitkan, tim kami telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait namun nomor Ci Dede tidak ada. Apa lagi rumah tersebut sering dijaga. Begitu juga melalui Polres Mitra sudah kami konfirmasi. Pendekatan langsung di lokasi maupun upaya komunikasi dengan pihak keluarga sangat dinanti. Namun hingga berita ditayangkan, tidak ada respons atau tanggapan yang dapat dijadikan keterangan resmi baik dari pihak Polres maupun Ci Dede. Oleh karena itu, pemberitaan tetap diterbitkan berdasarkan prinsip cover both sides, yakni membuka ruang bagi pihak terduga untuk menyampaikan klarifikasi setelahnya.
Perlu ditegaskan bahwa penyimpanan BBM jenis solar, sekalipun untuk kebutuhan pribadi, tetap diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pasal 52 dan ketentuan turunannya mewajibkan adanya izin resmi dalam penyimpanan, distribusi, dan pengangkutan BBM, terlebih dalam jumlah besar. Dengan demikian, tidak adanya izin niaga atau izin penyimpanan menjadi dasar kuat untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Alih-alih menjadi bukti transparansi, kedekatan lokasi dengan Polsek Ratatotok justru menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang begitu mencolok tidak terdeteksi atau tidak ditindak lebih awal? Dalam prinsip penegakan hukum, asas equality before the law harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
Pihak yang menyatakan pemberitaan tidak disertai konfirmasi seharusnya dapat membuktikan bahwa upaya mereka untuk membuka ruang dialog benar-benar ada sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Kritik terhadap media tentu dibuka, namun harus tetap berdasarkan substansi dan data, bukan sekadar pembelaan sepihak.
Kami tetap mendorong Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara untuk menindaklanjuti temuan ini secara profesional, terbuka, dan sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang berpotensi mencemari lingkungan, merugikan negara, dan membahayakan masyarakat.
Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung prinsip transparansi dan membuka diri terhadap proses investigasi hukum. Jika memang tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum akan menjadi pembuktian objektif yang melindungi semua pihak.
Kibarindonesia.com berkomitmen untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, dilandasi semangat kontrol sosial dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kami terbuka menerima hak jawab sesuai amanat UU Pers jika disampaikan secara sah dan proporsional.
( Penulis Redaksi)





