MITRA — kibarIndonesia.com – Aktivitas tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menuai sorotan keras. Perusahaan ini diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski izin operasionalnya disebut telah kadaluwarsa dan tanpa mengantongi legalitas yang sah.
Informasi yang dihimpun menyebut bahwa izin operasional PT HWR diduga telah kadaluarsa. Bahkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) syarat wajib untuk beroperasi di kawasan hutan juga disebut telah habis bulan november masa berlakunya.
Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan aktivitas masif, alat berat terus bekerja, penggalian material batu/tanah yang mengandung emas, serta produksi emas diduga tetap berjalan. Kondisi inipun membuat sejumlah pihak menilai sebagai “kejanggalan serius”.
Kementerian ESDM sebelumnya telah menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR untuk 2024–2026, yang secara otomatis membuat kegiatan operasional tidak memiliki dasar hukum.
DPRD Mitra juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional, namun laporan warga menyebut perusahaan tetap beraktivitas seperti biasa.
Sumber internal industri mengungkapkan bahwa produksi emas PT HWR diduga tidak disalurkan ke PT ANTAM, sebagaimana wajibnya tata niaga mineral nasional. Emas tersebut disebut dialihkan ke pihak tertentu di wilayah Kotamobagu, di luar mekanisme resmi negara.
Jika terbukti, pola ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan pengawasan mineral.
Selain soal legalitas, warga Ratatotok juga menuduh perusahaan melakukan perampasan lahan, merusak wilayah garapan masyarakat, dan tidak pernah melakukan pembebasan lahan sesuai prosedur.
“Perusahaan ini sudah tidak punya izin lengkap, tapi aktivitasnya justru semakin brutal. Mereka menyerobot lahan warga. Gubernur YSK dan Kapolda Irjen Roycke Langie, tolong bertindak,” ujar salah satu warga.
Warga juga menuding PT HWR tidak membayar pajak, tidak menjalankan program pemberdayaan masyarakat, dan tidak memberi kontribusi bagi daerah.
Ketua DPRD Mitra dari Fraksi PDI Perjuangan, Sophia Antou, dalam reses di Desa Basaan Dua pekan lalu, menegaskan bahwa PT HWR selama ini tidak memberikan kontribusi pajak maupun manfaat nyata bagi masyarakat.
Gubernur YSK dalam beberapa forum resmi, termasuk rapat dengan Komisi II DPR RI, juga menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang memberi manfaat kepada masyarakat lokal.
Namun dalam dua tahun terakhir PT HWR berkali-kali disorot karena diduga menyerobot tanah warga dan melakukan praktik pertambangan yang tidak sesuai prosedur. Kondisi ini memicu pelaporan ke Kejaksaan Agung RI oleh Elisabeth Laluyan, yang dikenal dengan sapaan Ci Gin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HWR belum memberikan keterangan resmi. Tim media kesulitan menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi. (*)





